Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menegaskan pihaknya menolak keras rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di trotoar. Hal itu diprediksi akan berdampak negatif terhadap kemerdekaan pejalan kaki.
Menurut Alfred, untuk menelaah kebijakan pemanfaatan trotoar semestinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hanya bersandar pada Permen PUPR No. 3/2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. "Sebab da aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur fungsi trotoar sebagai sarnaa bagi pejalan kaki, yakni Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Alfred.
Dalam pasal 131 ayat satu UU 22/2009 disebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
"Yang menjadi masalahnya memang adalah aturan turunan di kementerian ini yang sangat bisa didebat atau dimanfaatkan. Tapi jika mau memandang fungsi pokok dari trotoar ya untuk pejalan kaki sesuai amanat UU," kata Alfred, Selasa (1/9).
Alfred menyebut dia bukan anti kepada para pengusaha mikro dan PKL. Namun, seharusnya Pemprov DKI memiliki kebijakan yang lebih solutif dibandingkan dengan kebijakan yang justru mengganggu fungsi trotoar.
Baca juga: PAN Dukung Rencana Pemprov DKI Izinkan PKL Kuasai Trotoar
"Jadi, buat apa diperlebar 5 meter kalau ujung-ujungnya sisa cuma 1 meter. Ya makanya itu jadi perdebatan. Sampai-sampai kami bilang, sudah deh nggak usah dilebarkan, cukup diperbaiki saja. Daripada dilebarkan, tapi malah diserobot PKL," tandasnya.
Oleh karena itu, Alfred meminta agar Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan SKPD lainnya agar fokus dalam membenahi infrastruktur dibandingkan mengeluarkan kebijakan yang mengganggu fungsi utama infrastruktur.
"Jadi, lebih baik buat perbaikan-perbaikan, masih banyak trotoar yang membutuhkan perbaikan, belum layak, butuh sarana untuk penyandang disabilitas, juga penunjuk jalan agar orang-orang tahu dari lokasinya berada bisa pergi ke tempat-tempat penting apa. Justru itu yang harusnya terus diadakan," pungkas Alfred. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved