Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGADILAN Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Termasuk pencari keadilan berkebutuhan khusus atau disabilitas.
"Kami sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, telah berupaya merespon dengan baik dan cepat seluruh kebijakan maupun himbauan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan membuat aplikasi yang memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs H. Mohamad Yamin, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8)
Enam aplikasi yang diluncurkan ialah, aplikasi Drive Thru, SIMEKAR, SI-ABSARI, SEMBARA, e-KeMas, dan SMART. Dikatakan Mohamad Yamin, dari aplikasi yang dilaunching hari ini, yang menjadi aplikasi unggulan adalah Drive Thru Santri dan Si-Absari.
"Drive-Thru Santri merupakan aplikasi yang mengadopsi metode pelayanan Drive Thru untuk pengambilan akta cerai sehingga proses pengambilan dapat dilakukan dengan cepat dan bebas antrian, bahkan tanpa harus turun dari kendaraan," ungkap Mohamad Yamin.
Konsep drive thru ini, jelas dia, selain memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, sekaligus mendukung program pemerintah di masa pandemi covid-19 untuk mengurangi kerumunan dalam rangka social distancing.
Sedangkan aplikasi Si-Absari berfungsi untuk pengambilan salinan putusan secara mandiri pada anjungan yang telah disediakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Jakarta Barat sehingga dapat mengurangi jumlah tumpukan antrian pelayanan di ruang pelayanan dan lebih menghemat waktu.
Penyediaan sarana dan prasarana berupa guiding block dan buku alur berperkara secara Braille Alphabet bagi penyandang tuna netra serta penataan ulang ruang Media Center juga telah dilakukan agar lebih nyaman dan representative guna mengakomodir penyebarluasan dan penampungan informasi publik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. AcoNur, S.H., M.H dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat sebagai salah satu ujung tombak pelayanan bagi pencari keadilan.
"Pengadilan Agama Jakarta Barat telah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan sebagai implementasi dari program Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan meluncurkan 6 aplikasi inovasi bagi para pencari keadilan dan juga sarana prasarana bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus, serta penyempurnaan Ruang Media Center," paparnya. (OL-13)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved