Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru seputar sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 tahun 2020, sanksi denda progresif diakomodasi dan segera bisa diterapkan kepada masyarakat. Sanksi denda progresif itu, antara lain menyasar pada pelanggar pemakaian masker.
Dalam pasal 5 ayat 1, warga yang ditindak tak pakai masker pertama kalinya sejak Pergub 79/2020 diberlakukan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit.
Dalam pasal 5 ayat 2, sanksi denda progresif diatur. Bagi pelanggar pemakaian masker yang ditindak kedua kali akan dikenakan denda Rp500ribu atau kerja sosial selama 2 jam.
Baca juga: Sanksi Denda Progresif Mendisiplinkan Warga
Terakhir, bagi pelanggar masker yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.
Dalam pengenaan sanksi, aparat Satpol PP akan didampingi oleh aparat kepolisian atau TNI.
Para pelanggar dipastikan akan dicatat identitasnya ke dalam sistem informasi milik Pemprov DKI melalui pencatatan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), sehingga tak bisa lari dari tanggung jawab tersebut. (OL-14)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved