Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Tegaskan Anggaran Covid-19 Cair Dalam Sehari

Putri Anisa Yuliani
17/8/2020 02:59
Pemprov DKI Tegaskan Anggaran Covid-19 Cair Dalam Sehari
Anggaran penangangan Covid-19 juga digunakan untuk insentif petugas pemakaman.(ANTARA)

KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri membantah adanya keterlambatan dalam pencairan insentif bagi petugas pemakaman jenazah dengan protap covid-19 pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. Edi menyebut seluruh anggaran yang terkait covid-19 yang diajukan berbagai SKPD bisa cair dalam waktu satu hari.

Menurutnya, keterlambatan pencairan insentif pada petugas pemakaman terjadi karena adanya keterlambatan pengajuan anggaran dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. "Jangan tanya saya kenapa. Tanya ke Dinas Pertamanan kok terlambat penagihannya," ungkap Edi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Menurutnya, selama prosedur ditaati dan semua berkas pengajuan anggaran terkait covid-19 dilengkapi, pihaknya tidak akan menolak pengajuan tersebut. Terlebih ada arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pencairan anggaran terkait covid-19 harus selesai dalam waktu satu hari.

"Iya (arahan Gubernur). Memang kita untuk tangani covid-19 protapnya satu hari harus cair. Hari ini ajukan berkas, lengkap, pasti besok cair," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa insentif penggali makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI sebesar Rp1 juta per orang per bulan tersendat sejak Juli silam. Namun, Edi memastikan insentif itu sudah cair pada Jumat (14/8) lalu. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya