Penyerapan Anggaran Pemkab Cirebon Capai 17%

Nurul Hidayah    
27/4/2026 19:27
Penyerapan Anggaran Pemkab Cirebon Capai 17%
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi melakukan pengecekan pembangunan infrastruktur.(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyerap anggaran sampai 17%. Sejumlah organisasi perangkat daerah saat ini masih dalam tahap pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon, Sutadi Sukarya, menjelaskan hingga triwulan pertama 2026, penyerapan anggaran mencapai 17%.

“Capaian tersebut masih dalam kategori normal karena pada awal tahun mayoritas perangkat daerah masih berada dalam tahap proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya, Senin (27/4).

Dia menjelaskan capaian serapan pada Januari hingga Maret berasal dari sejumlah proses pengadaan. Diantaranya tender dini 28 paket konstruksi, pengadaan langsung, serta e-purchasing seperti jasa keamanan, petugas kebersihan, dan alat tulis kantor.

Sementara itu memasuki triwulan kedua, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mencatat banyak paket pekerjaan yang akan diproses.

“Saat ini terdapat sekitar 93 paket yang siap ditangani, dengan potensi tambahan sekitar 90 hingga 100 paket lainnya di triwulan ketiga,” tambah Sutadi.

Ada pun paket pekerjaan saat ini masih didominasi oleh  Dinas Pekerjaan Umum. Penyerapan anggaran di dinas tersebut disebut masih di bawah 50%, sehingga masih banyak proyek pembangunan yang akan berjalan.

“Infrastruktur masih mendominasi. Paket konstruksi paling banyak masih dari dinas teknis,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah perangkat daerah lain juga masih menunggu proses pengadaan. Namun jumlahnya tidak terlalu banyak karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.


Kepastian perencanaan


“Beberapa pekerjaan konstruksi di perangkat daerah seperti Kimrum dan DKPP masih menunggu kepastian perencanaan, termasuk yang berkaitan dengan bantuan provinsi, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut,” lanjut dia.

Sutadi menegaskan seluruh kegiatan yang akan dilakukan terlebih dahulu harus tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terlebih dahulu diinput ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum diproses sesuai metode

“Semua kegiatan di DPA diinput dulu ke RUP. Setelah sesuai, baru diproses metode pengadaannya, apakah pengadaan langsung, tender, atau e-purchasing,” tutur Sutadi.

Selanjutnya untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di bawah Rp400 juta dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung. Sementara paket pekerjaan di atas Rp400 juta dilakukan melalui tender.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner