Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PTSP Jakbar Kembali Dibuka untuk Pelayanan Publik

Putri Anisa Yuliani
06/8/2020 14:25
PTSP Jakbar Kembali Dibuka untuk Pelayanan Publik
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat beroperasi kembali setelah ditutup karena Covid-19.(MI/Randani)

KEPALA Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi Aldy menyebut kantor PTSP di Kantor Walikota Jakarta Barat sudah beroperasi normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia membenarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta bahwa kantor PTSP di kantor Wali Kota Jakarta Barat sempat ditutup sementara karena adanya staf yang terpapar covid-19.

"Untuk PTSP Jakbar sejak ada konfirmasi kasus pada 9 Juli 2020, kita tutup satu hari yakni pada Jumat,10 Juli 2020," kata Aldy saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (6/8).

Penutupan dilakukan untuk kegiatan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan yang bekerja sama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Aldy menjelaskan bahwa staf yang positif covid-19 itupun bukan karyawan di meja pelayanan atau 'frontliner' tapi staf di 'back office'.  "Jadi yang bersangkutan bukan petugas yang melayani warga secara langsung," jelasnya.

Baca Juga: 440 Karyawan dari 68 Klaster Kantor di Jakarta Terpapar Covid-19

Selain itu, saat ini pihak Dinas PMPTSP tetap ketat dalam memberlakukan protokol kesehatan. Dalam internal Dinas PMPTSP juga dibentuk tim satgas covid-19 di tiap unit.

"Kami menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan pembatasan jarak antar manusia secara disiplin," tukasnya.

Sebelumnya, Disnaker DKI Jakarta menyebut ada 31 perusahaan dan kantor pemerintahan yang ditutup di mana 24 di antaranya adalah kantor yang ditutup karena memiliki karyawan terkonfirmasi positif covid-19 salah satunya adalah PSTP kantor Walikota Jakarta Barat.

Menurut Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8), kantor yang memiliki karyawan positif covid-19 harus tutup minimal satu hari sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produkti untuk kegiatan sterilisasi. (OL-13)

Baca Juga: Kantor Dinas dan Kementerian di Jakarta jadi Klaster Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya