Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi

Insi Nantika Jelita
31/7/2020 12:45
DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020)(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sejak 5 Juni diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, pelanggaran aturan PSBB kerap terjadi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan sebanyak 55.096 warga melanggar aturan tak pakai masker saat di luar rumah.

"Denda yang sudah dibayarkan berjumlah Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli kemarin atau sejak PSBB masa transisi," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (30/7).

Dari 55.096 pelanggar tersebut, Arifin menjelaskan warga yang memilih sanksi denda Rp250 ribu ada 5.941 orang. Lalu warga yang memilih sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum ada 49.115 orang.

Baca juga: Potong Hewan Kurban, Masjid di Jaktim Terapkan Protokol Kesehatan

Arifin juga menerangkan tidak semua warga mampu membayar denda sebesar Rp250 ribu. Ada yang mampu membayar Rp150 ribu. Satpol PP menerima keringanan denda tersebut.

"Jadi, pengurangan itu karena dia sudah enggak punya uang. Karena enggak punya uang, tidak mampu bayar apa yang sudah ditetapkan, maka dia harus buat pernyataan, maka dia bayarnya hanya Rp150 ribu atau Rp200 ribu. Tapi bagi yang berulang, tidak ada pengecualian," tukas Arifin.

Sanksi tersebut masih diterapkan samai 13 Agustus dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi fase I. Maraknya pelanggaran dengan tidak memakai masker dikhawatirkan bisa menularkan covid-19 secara masif ke orang lain.

"Bagi yang melanggar berulang-ulang, kami akan berikan tindakan yang lebih berat lagi kepada mereka. Supaya ada efek jera," tegas Arifin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya