Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pelanggaran demi pelanggaran masih terjadi terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa PSBB Transisi saat ini. Padahal Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan.
Terhadap para pelanggar dikenakan hukuman kerja sosial dan sanksi denda. Jumlah denda yang terkumpul sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran PSBB pada Mei lalu hingga 19 Juli mencapai Rp1,66 miliar.
Meskipun jumlah pelanggar PSBB semakin meningkat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut tak akan menggunakan sanksi hukuman fisik yang bersifat menyakiti misalnya pemukulan layaknya yang digunakan oleh pemerintah India.
Baca juga: Ini Serius, Masker Cuma di Leher Sanksi Denda Menanti
Arifin menegaskan pihaknya memberikan dua jenis sanksi, yakni denda dan kerja sosial. Kerja sosial yang diterapkan berupa hukuman fisik yang bisa menimbulkan efek jera. Dari 28.759 orang pelanggar karena tidak memakai masker, sebanyak 26.769 orang diberikan sanksi mengerjakan kerja sosial, yaitu menyapu jalan dan trotar.
"Ya sebetulnya kerja sosial itu juga termasuk hukuman fisik yang ingin kita terapkan sebagai efek jera. Lalu ada manfaat lainnya, yakni mereka mengerti bagaimana sulitnya membersihkan sarana dan prasarana umum, sehingga tidak membuang sampah sembarangan," tukasnya.
Sementara itu, untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga, Satpol PP akan semakin memperketat pengawasan. Arifin memaparkan pihaknya terus melakukan patroli-patroli pengawasan yang juga sekaligus untuk mengedukasi warga.
Patroli dilakukan di lokasi-lokasi keramaian yang rawan menjadi tempat berkerumunnya warga serta di lokasi RW yang menjadi zona merah covid-19 atau RW kawasan pengendalian ketat.
"Iya di RW itu kita turun patroli sambil edukasi meningkatkan kesadaran warga seperti memakai masker itu harus wajib ketika keluar rumah. Lalu di tempat-tempat ramai seperti di pusat perbelanjaan, pasar, dan juga ruang publik seperti KBT (Kanal Banjir Timur), Danau Sunter, dan kawasan pesepeda yang ramai di hari Minggu," ujarnya. (OL-14)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved