Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan mengamankan kasus narkotika yang berpusat di Aceh saat pandemi covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, menuturkan pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 66.165 gr (66 kg) yang diselundupkan dalam karung beras pada Kamis, (28/5), sekitar pukul 13.30 WIB.
"BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target inisial A (43) yang diketahui dikendalikan oleh napi yang berada didalam Lapas kelas II berinisial DS," papar Sulistyo.
Saat A melintas menggunakan kendaraan mobil box, BNN melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.
Kemudian, dari petunjuk dan informasi yang didapat di lokasi kejadian, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang/kios beras tempat penyimpanan narkotika.
Baca juga : Polri: Pantai Timur Sumatra Rawan Peredaran Narkoba
Lokasinya yang tidak jauh dari tempat penangkapan A, membuat petugas bergegas melakukan penggeledahan di kios beras.
Walhasil, petugas mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.459 Gram (sekitar 80.960 Butir).
"Namun inisial AZ dan MS yang berada di dalam gudang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas BNN datang dan di ketahui bahwa AZ dan MS-lah yang memberikan narkotika ke pada A," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan Sumatera Utara saat akan melarikan diri ke Aceh.
"Keduanya merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh AZ dan MS, peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh," ujar Sulistyo.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved