Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Predator Anak asal AS Masuk RI Pakai Visa Turis

Tri Subarkah
16/6/2020 18:26
Predator Anak asal AS Masuk RI Pakai Visa Turis
Russ Albert Medlin(Antara)

POLDA Metro Jaya telah menangkap warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49, atas dugaan kasus prostitusi anak. Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa Medlin adalah buronan FBI.

Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Roma Hutajulu menegaskan bahwa Medlin masuk ke Indonesia tanpa adanya kerja sama dengan pihak imigrasi.

"Untuk yang bersangkutan sementara ini kita nyatakan tidak ada," kata Roma di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Menurut Roma, hal itu disebabkan karena Medlin menggunakan visa turis saat masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut Medlin menggunakan nomor paspor yang berbeda-beda.

"Sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung, kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya, dengan menggunakan nomor paspor yang lain," terang Roma.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap nomor-nomor paspor saat Medlin melakukan kunjungan ke negara lain.

"Ini kami akan lakukan pengecekan lagi untuk nomor paspor-paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan, pelriannya dalam buronan FBI ini," tandas Roma.

Dalam red notice yang dikeluarkan Interpol pada 10 Desember 2019, selain Indonesia, Medlin tercatat pernah mengunjungi Australia, Belize, Jepang, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Uni Emirat Arab.

Sebelumnya, ia ditangkap pada Minggu (14/6) di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Polisi menerima laporan adanya aktivitas anak perempuan di bawah umur yang keluar masuk rumah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun. Medlin membayar jasa mereka sebesar Rp2 juta per anak.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya