Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sampai sejauh ini ada tiga korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak yang menjerat seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49.
Ketiganya merupakan anak di bawah umur berinisial SS, LF, dan TR. Ketiganya berusia antara 15-17 tahun. Menurut Yusri, Medlin meminta dicarikan anak perempuan untuk disetubuhi melalui seorang perempuan berinisial A.
"Masih ada satu DPO lagi. Inisial A, seorang wanita. Dia yang menyiapkan anak-anak kecil. Ini masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Ketiga korban, lanjut Yusri, diberikan imbalan uang masing-masing Rp2 juta. Polisi menduga Medlin merupakan seorang pedofilia. Hal tersebut disebabkan karena setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak, ia kerap meminta foto maupun memvideokan adegan seksnya.
Baca juga: Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera
Berdasarkan keterangan para korban, Medlin juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan yang kecil. Ia juga acapkali meminta para korban untuk mengirim foto maupun video melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Jadi ada kemungkinan dugaan yang bersangkutan adalah pedofil. Ini dugaan sementara bahwa yang bersangkutan pedolfil," tandas Yusri.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain ponsel dan uang tunai sebesar Rp6,3 juta dari tangan korban. Dari Medlin sendiri, polisi menyita dua unit laptop, lima buah ponsel, serta uang tunai Rp60 juta dan 20 ribu dolar AS.
Dari penangkapan terhadap Medlin, polisi menemukan fakta Medlin adalah seorang buronan FBI atas kasus penipuan investasi dengan modus bitcoin dengan total kerugian mencapai 722 juta dolar AS atau setara dengan Rp10,8 triliun.(OL-5)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
KASUS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024 ini mencapai 698 kejadian yang terdiri dari 302 perempuan dan 396 laki-laki.
Keluarga korban perdagangan manusia di Myanmar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah membantu evakuasi WNI yang terjebak dan dipekerjakan secara paksa di negara itu.
Pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan.
Proses legislasi RUU PPRT yang terus digantung selama 19 tahun menjadi bukti bahwa perlindungan PRT masih begitu minim.
Film ini mengangkat kisah nyata mantan agen keamanan pemerintahan AS, Tom Ballard
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved