Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metropolitan Kota Depok meringkus seorang pria karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki dibawah umur.
Pelaku pencabulan yang berinisial SM, 42, diringkus polisi di daerah Pancoranmas, Kota Depok dan kini ditahan di tahanan Polres Metropolitan Kota Depok.
Kasus pencabulan ini dilakukan di sebuah rumah ibadah di Pancoranmas.
Dari keterangan yang diperoleh, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak rumah ibadah.
Kemudian pihak internal rumah ibadah melakukan investigasi dan ternyata benar ada peristiwa pencabulan di rumah ibadah tersebut.
“Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Disitu kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak kecil,” kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (15/6).
Baca juga :Depok Belum Izinkan Terminal Jatijajar Dibuka
Dari peristiwa pencabulan tersebut diketahui ada sejumlah anak yang jadi korban. Sejauh ini baru dua anak yang dilaporkan secara resmi menjadi korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Metropolitan Kota Depok.
“Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan,” paparnya.
Modusnya adalah pelaku membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku. “Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” ucapnya.
Menurut Kapolres pelaku kini masih mendekam ditahanan Polres Metropolitan Kota Depok.
" Dia dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak, " sebutnya. (OL-2)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved