Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem: Kebijakan 50% Masuk Kerja di DKI Sulit Diawasi

Insi Nantika Jelita
06/6/2020 14:15
NasDem: Kebijakan 50% Masuk Kerja di DKI Sulit Diawasi
WAKIL Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Nova Harivan Paloh berpendapat sulit mengawasi ribuan kantor di Ibu kota saat PSBB transisi.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WAKIL Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Nova Harivan Paloh berpendapat sulit mengawasi ribuan kantor di Ibu kota yang akan menerapkan kebijakan 50% karyawan yang masuk kerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Pemprov DKI bisa mengecek 50% orang masuk kerja itu dari mana dengan ribuan kantor di Jakarta. Siapa yang bisa jamin?" kata Nova saat dihubungi mediaindonesia.com, Jakarta, Sabtu (6/5).

Kebijakan yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan itu dianggap Nova bakal sulit diterapkan. Kemampuan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI serta Satpol PP dinilai tidak bisa maksimal soal penerapan 50% masuk kerja.

"Apa mungkin setiap Satpol PP datang satu persatu perkantoran di Jakarta untuk mengecek bener enggak itu 50% orang yang masuk? Kan susah juga," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Baca juga: Transjakarta Tambah 3 Rute Terintegrasi dengan Stasiun Kereta

Menurutnya, untuk penerapan kebijakan yang menyuruh sebagian karyawan bekerja di kantor dan sebagian lain bekerja di kantor harus ada kesadaran diri dari pengelola perusahaan. Apakah masih peduli tentang ancaman penularan Covid-19 jika mempekerjakan lebih dari 50% pegawainya

"Kesadaran diri saja dari manajemen kantor itu. Bisa saja dalam satu ruangan ada orang tanpa gejala (OTG). Ini bukan soal ekonomi saja untuk mengefektifkan usahanya. Intinya masyarakat mau disiplin dan sadar enggak," tegas Nova.

Pengaturan yang masuk kerja 50% itu bisa diatur dengan cara bagi karyawan yang berusia diatas 45 atau karyawan yang memiliki penyakit yang rentan terjangkit Covid-19 bisa bekerja dari rumah atau work from home. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya