Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gage Harus Bisa Menekan Mobilitas Warga

Ins/Put/J-2
08/8/2020 06:39
Gage Harus Bisa Menekan Mobilitas Warga
Ilustrasi(MI/Saskia Anindya Putri )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk membatalkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi apabila realitasnya gagal menekan mobilitas warga.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dan Sekretaris Fraksi PKS DKI Achmad Yani saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, kemarin.

Abdul menegaskan poin utama penerapan kembali sistem ganjil-genap (gage) ialah mengefektifkan pembatasan 50% karyawan di suatu perusahaan. “Tujuannya untuk membatasi orang-orang yang bekerja agar bisa WFH (work from home). Jika dua pekan tidak tercapai atau tidak efektif, saya kira lebih baik dibatalkan,” katanya.

Ia mengatakan menggunakan kendaraan pribadi lebih aman ketimbang angkutan umum. Terlebih jika ada penumpukan di satu halte atau stasiun. Walhasil, jaga jarak menjadi sulit apabila ada kerumunan warga. “Fungsi kontrol harus diperketat agar tujuannya tercapai. Bagaimanapun, kendaraan pribadi lebih aman dari risiko tertular covid-19,” kata Aziz.

Achmad Yani menilai selama lima hari sosialisasi sistem ganjil-genap terbukti tidak efektif membatasi jumlah kendaraan pribadi. Ia juga menuding jumlah kasus covid-19 di perkantoran dan kendaraan umum menjadi yang tertinggi. “Yang dibatasi, kan, hanya kendaraan pribadi dengan ganjil-genap. Padahal, risiko yang tinggi itu ada di kendaraan umum. Pengawasan DKI masih lemah,” tukas Yani.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya berupaya dengan berbagai cara menekan mobilitas warga. Menurut dia, penerapan gage saat ini bukan ditujukan untuk memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum, melainkan untuk menekan jumlah pergerakan orang. Itu karena pada masa PSBB transisi, sektor ekonomi bergerak dan karyawan mulai dibolehkan bekerja di kantor.

“Ganjil-genap secara tidak langsung mendorong perusahaan agar patuh dan disiplin terkait protokol kesehatan di kantor, yakni pengaturan batas maksimum karyawan yang bekerja hanya 50%,” ujarnya.

Seluruh jalan

Syafrin membeberkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi bisa diterapkan di seluruh jalan di Jakarta. Hal ini bisa dimungkinkan dari hasil evaluasi gage yang dilakukan Dishub DKI dan Polda Metro Jaya.

“Jika dari hasil evaluasi ini baik, bisa saja apa yang disebutkan dalam Pergub No 51/2020 tentang PSBB Transisi, yakni bisa diterapkan di seluruh jalan, atau bisa dite rapkan di seluruh waktu, atau bisa diterapkan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor,” kata Syafrin.

Kebijakan itu, imbuhnya, merupakan instrumen utama untuk membatasi pergerakan orang selama masa pandemi yang bisa dilakukan Pemprov DKI semenjak tidak bisa lagi membatasi pergerakan orang dengan surat izin keluar masuk (SIKM).

“Ini akan efektif apabila dibarengi dengan pengendalian dari hulu, yakni perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan karyawan,” tutup Syafrin. (Ins/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya