Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar salat Jumat dua gelombang di Masjid Fatahillah yang ada di kompleks kantor gubernur di Balai Kota DKI.
Hal ini seiring dengan pelonggaran di masa transisi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin dalam konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, kegiatan ibadah bersama dan rumah ibadah menjadi sektor yang paling awal dibuka mulai hari ini.
"Iya betul," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat saat dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (5/6).
Hendra mengatakan salat Jumat dua gelombang tidak bertentangan dengan hukum Islam karena saat ini masih dalam masa transisi wabah virus covid-19.
Baca juga: TransJakarta Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB, Ini Rutenya
Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang juga telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Saalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Dalam fatwa itu ada dua pendapat yang terkait salat Jumat saat wabah, yakni pertama salat Jumat dibagi dua gelombang di masjid maupun tempat lain dan hukumnya sah," ujar Hendra.
Poin yang kedua, yakni jika menjalankan salat zuhur baik mandiri maupun berjamaah, lalu melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang. Hal tersebut tidak sah.
"Jadi, ada dua pendapat itu, sehingga kalau yang pertama, yakni hanya menyelenggarakan salat Jumat dua gelombang hukumnya sah," tutur Hendra.
Pegawai Pemprov DKI dan masyarakat umum yang hendak salat Jumat di Masjid Fatahillah diharuskan sudah berwudu. Jadi, tidak berwudu di masjid.
Jemaah juga diharapkan membawa sendiri alas salat atau sajadah. Selain itu, masing-masing jemaah harus membawa plastik untuk membungkus alas kaki agar tidak tercampur dengan milik orang lain.
Sebelumnya, sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kegiatan ibadah bersama ditiadakan. Rumah ibadah ditutup, sehingga jemaah hanya boleh menyelenggarakan ibadah individu di dalamnya. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved