Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

​​​​​​​Ojek Pangkalan Masih Ramai, Gerindra: Diberi Sanksi Saja

Insi Nantika Jelita
25/4/2020 16:05
​​​​​​​Ojek Pangkalan Masih Ramai, Gerindra: Diberi Sanksi Saja
Ojek daring bersama warga antre mendapatkan makan siang yang dibagikan salah satu perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).(MI/RAMDANI)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menyebut harus ada tindakan tegas terhadap pengemudi ojek yang masih berkerumun saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahapan kedua.

Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.

"Pengawasanya harus lebih ketat dan diberi sanksi," ujar Taufik saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (25/4).

Tindakan tegas dari Pemprov DKI diharapkan bukan isapan jempol semata. Menurutnya, cara tegas pemberian sanksi bakal ampuh untuk menekan penularan Covid-19 di Ibu kota ini.

"(PSBB) tahap kedua ini harus ada pengawasan yang benar-benar ketat. Harus bisa dibatasi gerak manusia, karena penularan ini lewat manusia," kata Taufik.

Baca juga: Ini Evaluasi Dishub DKI selama PSBB Tahap I

Warga diminta untuk patuh terhadap aturan yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 soal pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Itu kan nanti penerapan sanksi punya tahapan, jadi kita ikuti saja. Yang jelas pemprov harus lebih tegas," pungkas Taufik.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengungkapkan dari hasil evaluasi PSBB tahap pertama yang dimulai sejak (9/4) hingga (23/4), masih banyak pelanggaran terjadi.

"Terdapat ojek pangkalan yang mangkal di stasiun dan terminal. Untuk itu, kami bersama Polda Metro Jaya melakukan penertiban," jelas Syafrin, Jumat (24/4). (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya