Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta agar pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi yang berat. Bila perlu, Teguh menyarankan pelanggar PSBB dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan bagi para pelanggar PSBB terdapat di Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. Pada UU Wabah Menular dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular kemudian mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sementara dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan ekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Seharusnya sosialisasikan bahwa pelanggar PSBB dapat dikenai pasal berlapis dari dua UU," kata Teguh, Kamis (23/4).
Baca juga: Banyak Pejabat DKI tidak Tahu Perkembangan Korona Secara Global
Baik individu maupun korporasi seharusnya dapat diancam dengan sanksi tersebut. Teguh melanjutkan bahwa saat PSBB tahap kedua ini, sosialisasi sanksi harus lebih digencarkan. "Sebab selama ini masyarakat hanya diimbau untuk mematuhi PSBB tanpa mengetahui detail mengenai sanksi," papar Teguh.
Memang, imbuhnya, sosialisasi pidana bagi pelanggar PSBB kurang masif. "Bila sosialiasi pidana digencarkan dan ditegakkan, maka hal itu akan menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari. PSBB tahap kedua berlaku mulai 24 April hingga 2 Mei. PSBB diperpanjang sebab PSBB tahap pertama dianggap kurang efektif dalam menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-14)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved