Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta agar pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi yang berat. Bila perlu, Teguh menyarankan pelanggar PSBB dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan bagi para pelanggar PSBB terdapat di Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. Pada UU Wabah Menular dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular kemudian mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sementara dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan ekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Seharusnya sosialisasikan bahwa pelanggar PSBB dapat dikenai pasal berlapis dari dua UU," kata Teguh, Kamis (23/4).
Baca juga: Banyak Pejabat DKI tidak Tahu Perkembangan Korona Secara Global
Baik individu maupun korporasi seharusnya dapat diancam dengan sanksi tersebut. Teguh melanjutkan bahwa saat PSBB tahap kedua ini, sosialisasi sanksi harus lebih digencarkan. "Sebab selama ini masyarakat hanya diimbau untuk mematuhi PSBB tanpa mengetahui detail mengenai sanksi," papar Teguh.
Memang, imbuhnya, sosialisasi pidana bagi pelanggar PSBB kurang masif. "Bila sosialiasi pidana digencarkan dan ditegakkan, maka hal itu akan menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari. PSBB tahap kedua berlaku mulai 24 April hingga 2 Mei. PSBB diperpanjang sebab PSBB tahap pertama dianggap kurang efektif dalam menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved