Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya meminta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang, Pemprov DKI lebih tegas dalam penegakan hukum. Sanksi yang bisa diberikan antara lain bersandar pada Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 juga sudah bersandar pada aturan tersebut.
"Sanksi bagi pelanggar PSBB mengacu pada sanksi di UU Karantina. Juga dalam UU No. 4 tahun 184 tentang Wabah Menular yang keduanya mencantumkan pidana bagi para pelanggar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho, Kamis (23/4).
Baca juga: 26 Mahasiswa STT Bethel Kembali Dilarikan Ke Wisma Atlet
Untuk menegakkan sanksi itu, menurut Teguh, harus tetap dibarengi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Pengawasan juga harus diperketat bersama dengan aparat Polda Metro Jaya. Titik berat pengawasan dapat dilakukan di lokasi-lokasi keramaian serta lokasi jalan-jalan yang sepi yang kerap digunakan oleh remaja untuk berkumpul dan berpotensi berbuat kriminal.
"Seperti di kafe-kafe, jalanan sepi yang sering digunakan untuk balapan liar, dan tempat umum lainnya. Selama dua minggu ini Polda Metro sudah melakukan sosialisasi dengan pemberian surat peringatan bagi yang melanggar. Itu langkah awal yang baik," ungkap Teguh.
Tidak hanya pada masyarakat, Teguh juga meminta agar Pemprov DKI tegas memberikan sanksi pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel dan beroperasi selama PSBB meskipun bergerak di luar sektor yang dikecualikan. Ancaman cabut izin, menurutnya, harus serius dilakukan apabila swasta masih membandel.
Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengumumkan perpanjangan PSBB selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei. Sebelumnya PSBB sudah dilakukan pada 10-23 April. (OL-14)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved