Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI kecewa terhadap langkah yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI, jumlah perusahaan yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin bertambah lantaran mendapat izin dari Kemenperin.
Pekan lalu, jumlah perusahaan yang beroperasi hanya sekitar 200 perusahaan. Saat ini, jumlahnya mencapai 834 perusahaan.
Sebelumnya, Kemenperin melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak di luar sektor pengecualian, untuk tetap bisa beroperasi selama masa PSBB.
Baca juga: DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB
"Iya semakin hari semakin banyak. Nggak tahu maksud dan tujuannya apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Andri mengungkapkan dampak dari pemberian izin ialah puluhan ribu karyawan diwajibkan masuk kerja. Dari sidak di lapangan, protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing juga tidak berjalan. Tentunya, hal ini menyebabkan karyawan berisiko terjangkit virus korona (covid-19).
Hal itu sudah terbukti dari kasus karyawan pabrik produsen alat musik di Cakung, Jakarta Timur, yang positif covid-19 namun masih tetap bekerja. Setelah diketahui pihak perusahaan, barulah pengelola melakukan tindakan dengan menutup operasional selama 14 hari.
Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI pekerjanya positif covid-19. Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan. Ini bisa jadi pelajaran buat perusahaan lain," tegas Andri.
Dia pun mempertanyakan proses pemberian izin dari Kemenperin. Menurutnya, sebelum dan sesudah pemberian izin harus ada pengawasan dari Kemenperin bersama Disnaker DKI. Sehingga, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pemberian izin selanjutnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB. Di antaranya, kesehatan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, transportasi, konstruksi, industri strategis dan jasa layanan utilitas.(OL-11)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved