Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA bocah laki-laki dicabuli oleh seorang pria paruh baya bernama Karsa, 62, di sebuah rumah ibadah di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Aksi bejat pria pekerja serabutan ini diketahui setelah salah satu korban mengadu ke salah satu anggota keluarga.
"Benar unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok menangkap pria manula karena melakukan tindakan cabul kepada anak-anak di wilayah hukum Kota Depok," kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Azis Andriansyah saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Setelah ditangkap tidak jauh dari lokasi tindak pencabulan, penyidik PPA Polres Metropolitan Kota Depok menetapkan status tersangka kepada pelaku. Di hadapan anggota penyidik, tersangka yang merupakan seorang penjaga rumah ibadah masjid atau disebut marbot telah mengakui perbutan asusila kepada bocah berinisial AK, 9, MR, 10, MD, 9, RA, 10 dan MI, 9.
Baca juga:Jakarta Banjir, Pengamat: Gubernur Sibuk Urus Formula E di Monas
"Saat ini masih dalam penyidikan guna mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lain atau tidak. Kami imbau kepada keluarga jika ada anaknya yang menjadi segera melapor ke Polres Metropolitan Kota Depok," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, bocah yang menjadi calon mangsanya selalu diperdayai oleh tersangka Karsa dengan iming-imingi sejumlah uang.
"Pengakuan sementara tersangka korban diiming-imingi uang Rp5.000 hingga Rp10 ribu setelah itu mereka diminta mengikuti kemauan tersangka," imbuhnya.
Selain pengakuan tersangka, barang bukti hasil visum korban serta keterangan pelapor, korban dan saksi menguatkan tersangka untuk dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp5 miliar," ucap Azis memungkaskan. (KG/A-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved