Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap dua pabrik peleburan aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Ya jadi hari ini kami bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penindakan bersama. Nanti akan kami cek kepastiannya, informasi tadi ada beberapa yang dilakukan penyegelan. Ini terkait ada pelanggaran-pelanggaran yang telah mereka lakukan," kata Budhi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (19/9)
Budhi menjelaskan, polisi telah mengantongi data adanya pencemaran yang melebihi baku mutu dari dua pabrik itu. Namun, data itu hasil pemeriksaan pada 2017.
"Jadi yang kami tahu pabrik-pabrik pembakaran arang ini sama pemerintah setempat sudah pernah dilakukan peringatan, SP1, SP2, SP3 kalau nggak salah, tetapi mash tetap beroperasi batasnya kalau nggak salah hari ini sehinggg nanti akan kami cek di lapangan," paparnya.
Polisi bekerja sama dengan Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup guna menyelidiki dua pabrik tersebut. Sebut Budhi investigasi gabungan dijalankan untuk menetapkan tersangka yang turut menyebabkan polusi udara.
Baca juga : 17 Pabrik Arang Diduga Penyebab Polusi Udara Jakarta Disegel
"Kami sedang minta yang terbaru untuk tambahan kami dalam proses penyidikan karena kebetulan kasusnya ini sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Tinggal untuk penentuan tersangkanya kami membutuhkan alat bukti yang lain dan butuh ketenangan yang lainnya," terangnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima saksi. Oleh karena itu, mereka fokus dengan keterangan lima saksi itu karena diketahui mereka berperan besar dalam pabrik peleburan aluminium tersebut.
"Ya memang sampai saat ini masih fokus 5 itu, karena 5 ini yang berperan, 1 pemilik dan 4 karyawannya. Jadi untuk status ini saat ini saksi," lanjutnya.
Dia menegaskan, para tersangka nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sebab, pabrik peleburan aluminium itu beroperasi tanpa izin.
"Mash kami kejar, kami juga terkait pemenuhan UU lingkungan hidup. Tetapi terkait dengan pemenuhan UU perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin perdagangan mengatakan itu ngak ada ijinnya. Sehingga ada pelanggaran terhadap UU perdagangan juga," pungkasnya. (OL-7)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Ilmuwan Penn State berhasil membuktikan teori seabad lalu, puncak pohon mengeluarkan cahaya redup saat badai yang mampu membersihkan polusi udara.
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta.
MEMASUKI periode musim kemarau 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta penurunan kualitas udara kembali meningkat di berbagai wilayah Indonesia. BMKG inagatkan polusi
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved