Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa praktik membakar sampah di pekarangan rumah bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran hukum. Warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka kini terancam sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.
Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran di ruang terbuka yang dapat merusak kualitas udara.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengungkapkan bahwa aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500.000,” ujar Erni di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (5/3).
Menurut Erni, asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Di tengah kondisi kualitas udara Jakarta yang kerap fluktuatif, praktik pembakaran sampah terbuka hanya akan memperparah situasi.
“Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali,” tegasnya.
Wacana Sanksi Sosial
Pemprov DKI menekankan bahwa pengendalian polusi udara memerlukan sinergi antara kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat. Tanpa kedisiplinan di tingkat rumah tangga, upaya menekan angka polusi dinilai tidak akan maksimal.
Selain denda materiil, DLH DKI Jakarta tengah mengkaji opsi sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti mengunggah identitas atau wajah pelaku ke media sosial guna memberikan efek jera. Namun, rencana ini masih dalam tahap pendalaman aspek legalitas.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung hukumnya. Ini juga yang harus kita siapkan,” pungkas Erni. (Far/P-2)
WARGA yang masih nekat membakar sampah di pekarangan rumah dapat dikenai sanksi berupa denda Rp500.000. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 pada transportasi umum hari ini.
Terlebih, Jakarta saat ini terus berbenah untuk meningkatkan standar layanan sebagai kota global.
Pemprov DKI mencatat kapasitas tampungan air meningkat hingga 539.674 meter kubik.
Program “Mudik ke Jakarta” mencatat perputaran ekonomi hingga Rp21 triliun. Pengamat menilai program ini efektif mendorong pariwisata dan UMKM saat Lebaran.
Program “Mudik ke Jakarta” dinilai sukses ubah narasi Lebaran dan dorong ekonomi lewat strategi komunikasi inovatif.
Menurut Pramono, ikan tersebut berasal dari Amerika Selatan dan di habitat aslinya pun telah menjadi persoalan serius. Bahkan, di negara asalnya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved