Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AR, 61, ditangkap jajaran Polres Kota Bekasi. AR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FS, 11, di tempat parkir Kota Bekasi, pada Agustus lalu.
Modus pelaku adalah dengan mengirim surat cinta kepada korban. Selain itu, korban sering diajak masuk ke dalam kontrakan pelaku.
"Awalnya, orangtua korban merasa curiga dengan kelainan korban. Lalu melaporkan ke Polres," ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (17/9).
Namun, warga sekitar sudah terlebih dahulu menangkap pelaku sebelum pihak berwajib melakukan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak April 2019.
Saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar rumah pelaku. Korban merupakan tetangga pelaku dan saling mengenal dengan pelaku.
Pelaku dengan berani mengajak korban ke tempat parkir mobil dan melakukan perbuatan keji tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami adanya dugaan penyimpangan seksual pelaku? "Apakah masuk kategori pedofilia, masih kita dalami. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan hal ini kepada korban," jelas Eka.
Baca juga: Dinas LH DKI Sebut Kualitas Udara Jakarta Membaik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pencabulan yang diatur Pasal ?82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (X-15)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved