Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELECEHAN seksual kembali terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) yang berada di Stasiun Manggarai. Polisi sendiri telah menangkap pelaku yang bernama Hengki.
"Aksi pelecehan seksual yang terjadi menimpa seorang perempuan berusia di bawah 17 tahun yang tidak perlu disebutkan nama atau inisialnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (15/8).
Kejadian itu terjadi saat korban hendak naik kereta di Stasiun Manggarai pada Kamis pukul 06.40 WIB.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, lalu korban yang berusia di bawah umur juga naik di KRL tersebut. Tersangka kemudian menggunakan tangan kiri memegang area sensitif korban di bagian dada," ujar Argo.
Argo mengatakan, mengetahui bagian sensitifnya disentuh oleh pelaku, korban langsung berteriak ketika terjadi aksi pencabulan tersebut.
Setelah korban berteriak, tersangka pun langsung diamankan. Tersangka diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan di rumah sakit di kawasan Jakarta.
Baca juga: Timbunan Sampah Kembali Hiasi Tiap Sudut Jalan di Depok
"Korban teriak, pelaku ditangkap, dan dibawa ke kantor polisi. Barang buktinya baju yang dia gunakan saat itu. Dia mengaku baru sekali melakukannya," ujar Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di dalam moda transportasi umum, bukan baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan survei, lebih dari 60% perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual di ruang publik dan 52% di antaranya mengalami pelecehan sebelum menginjak usia 16 tahun.
Korban mengalami pelecehan secara verbal seperti komentar atas tubuh 60%, fisik disentuh 24%, dan visual seperti main mata 15%. Pelecehan terjadi di angkutan umum seperti Trans-Jakarta dan Commuterline, serta di institusi pendidikan dan tempat kerja. (OL-1)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved