Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi berencana merehabilitasi infrastruktur penunjang menuju zona Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.
Tujuannya, agar akses menuju TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang terhindar dari banjir saat musim hujan tiba.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih menyampaikan, pemerintah berencana membangun jalan sebagai akses masuk menuju TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang, membangun sheet pile dan menormalisasi Kali Ciasem.
Adapun, pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp14.550.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2019.
“Kita lebih fokus pada pembangunan infrastruktur sebab awal tahun lalu akses jalan tertutup luapan banjir Kali Ciasem,” ungkap Kiswati, Kamis (15/8).
Kiswanti menjelaskan, saat ini terjadi penyempitan di Kali Ciasem yang mengalir di sekitar TPA Sumur Batu. Lebar kali tersebut seharusnya adalah 5 meter saat ini hanya kurang lebih 1 meter.
Akibatnya, kata dia, debit air Kali Ciasem meluap saat intensitas hujan tinggi. Selain itu, apabila sisi Kali Ciasem tak segera direhabilitasi, dikhawatirnan material longsor gunungan sampah dari TPA Sumur Batu bisa turun ke dasar kali.
“Awal tahun 2019 kan banjir, kalau penyebab banjirnya tidak kami benahi musim hujan datang tentu air akan kembali menggenangi lokasi, kalau tidak bangun jalan alternatif menuju lokasi pembungan sampah maka antrian masuk truk sampah bakal tambah panjang,” jelas Kiswati.
Baca juga: 3 Langkah Pemprov Atasi Penuhnya TPST Bantargebang
Meski demikian, kata dia, hingga saat ini paket rehabilitasi zona TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi tersebut belum masuk pada tahap lelang. Pihaknya masih menyiapkan kelengkapan administrasinya terlebih dahulu.
“Belum ada target kapan pemenang didapat, sebab saya harus memastikan RKSnya (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) benar tidak, RABnya (Rencana Anggaran Biaya) benar tidak, mau lelang pakai metode apa serta pengerjaannya seperti apa. Semua masih disiapkan administrasinya,” tandas dia.
Seperti yang diketahui, pada Senin (8/4) malam gunungan sampah dari TPA Sumur Batu longsor. Material longsor dari gunung tersebut masuk ke dalam Kali Ciasem. Hal ini mengakibatkan kali meluap dan banjir di sekitar TPA Sumur Batu dan TPST Bantargebang.
Akibat dari peristiwa tersebut, tiga truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta terguling, Selasa (9/4).
Plh Kepala Dinas LH Kota Bekasi Kustantinah menambahkan, proses lelang paket rehabilitasi Zona TPA Sumur Batu dipastikan tidak akan makan waktu lama. Namun, pihanya masih harus memastikan kelengkapan administrasi terlebih dahulu.
“Kalau sudah masuk proses lelang saya rasa tidak akan makan waktu lama,” singkat dia. (A-4)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan praktik open dumping di TPA seluruh Indonesia. Simak target penurunan dan solusi PSEL di Kalsel.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved