Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Depok, pada 2015, membeli 6 hektare tanah untuk perluasan tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Namun, lahan yang dibeli itu, hingga kini, tidak dimanfaatkan alias menganggur.
Pembelian lahan itu dilakukan karena daya tampung sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung sudah berlebih dengan ketinggian gunung sampah mencapai 30 meter.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok dalam paripurna DPRD Kota Depok 2016 menyebiut lahan seluas 6 hektare itu dibeli untuk perluasan TPA. Sebab 11 hektare lahan TPA yang ada di Kecamatan Cipayung sudah dalam kondisi kritis alias membahayakan.
Pemerintah Kota membeli hahan dari warga Kelurahan Pasir Putih dengan kode rekening pencairan dana nomor:1.09.1.20.03.051.028, seharga Rp32 miliar.
LKPJ berbunyi: Pengadaan/Perluasan Lahan TPA Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, lokasi tepatnya di RW 02.
Baca juga: Minggu (11/8) Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Lurah Pasir Putih Ahmad Rifai yang dikonfirmasi mengaku pemerintah kota membebaskan lahan di Kelurahan Pasir Putih.
Dari pengakuannya, Rifai mengatakan lahan warga yang dibebaskan 6 hektare dari 8 hektare lahan yang dibutuhkan.
"Masih ada 2 hektare lagi yang masih belum dibebaskan," katanya, pekan lalu.
Rifai menjelaskan, pembelian yang dilakukan bukan untuk perluasan lahan TPA tetapi untuk dibuat buffer zone.
"Sepengetahuan saya bukan untuk perluasan lahan TPA, tetapi akan dibuat buffer zone atau zona kawasan hijau," kilahnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKDA) Kota Depok Nina Suzana juga mengakui pengadaan/perluasan lahan untuk TPA di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Tapi, Nina mengaku dia tidak tahu menahu perihal pembebasan lahan perluasan TPA tersebut.
"Itu mah bidangnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), " kilah Nina ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Etty Suryahati juga mengucapkan hal serupa.
"Pengadaan lahan Disrumkim. DLHK hanya memanfaatkan lahan yang sudah dibebaskan untuk pembuangan sampah kota, " singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Dudi Miradz Imaduddin, selaku pihak yang paling bertanggung jawab soal hal ini, tidak memberikan penjelasan kenapa 6 hektare lahan perluasan TPA dibiarkan menganggur.
Dudi hanya menyampaikan 2019 pihaknya tidak membebaskan lahan untuk perluasan TPA.
"Tahun ini belum ada pembebasan lahan," ujarnya singkat.
Di kesempatan terpisah, sejumlah warga RT 003 RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok salah satunya Rosinah, 34, mengaku lahan dan rumahnya sampai saat ini belum dibayar pemerintah kota.
"Saya belum bisa pindah dari rumah saya lantaran pembebasan lahan yang sudah dianggarkan sejak 2015 belum dibayar pemerintah kota," katanya.
Rosinah mengaku bangunan rumah dan tanahnya terkena dampak pembebasan lahan untuk perluasan TPA.
Namun dirinya mengaku hingga kini belum juga mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan itu.
Padahal, warga enam rumah yang berada di sebelah rumahnya sudah pindah dari RT 003 RW 02 Kelurahan Pasir Putih.
"Rumah saya dan beberapa warga tetangga sudah diukur namun tidak kunjung-kunjung dibayar, " ungkapnya.
Kepala bidang Kebersihan Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan TPA Cipayung sangat membahayakan karena ketinggiannya mencapai 30 meter.
Iyai mengatakan, TPA Cipayung yang memiliki luas lahan 11, 6 hektare ini sudah kelebihan muatan sejak 2014.
Terdapat tiga zona di TPA yakni, zona A, B, dan C yang tiap harinya menampung 1.000 ton sampah dari wilayah Kota Depok (OL-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pegunungan dan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Untuk kesiapsiagaan terhadap bencana musim kemarau, BNPB menghimbau masyarakat agar tak membakar sampah serta selalu waspada bila berada di kisaran TPA.
WACANA pembangunan 'pulau sampah' di atas laut Jakarta dipertanyakan banyak pihak. Tak sedikit juga yang meragukan manfaat dari pembangunan tersebut.
Heru Budi mengusulkan untuk dibuat pulau baru khusus untuk pengelolaan sampah di area pesisir laut utara Jakarta
BERDASARKAN data KLHK, produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved