Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN yang membandel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam dengan hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan usai inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).
Yogi mengatakan dalam menerapkan hukum lingkungan, sanksi yang diterapkan bagi pelaku-pelaku industri yang membandel karena emisi atau limbah yang dihasilkan melewati baku mutu diberikan dengan berjenjang.
"Sanksinya berjenjang. Pidana itu sudah paling terakhir kalau memang sangat ngotot. Semisal izin lingkungan sudah dicabut tapi dia masih beroperasi ya pasti akan digugat pidana," terangnya di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 98 setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Baca juga : Anies: Sidak Industri Akan Semakin Banyak
Sementara itu, sanksi paling ringan saat perusahaan melakukan pelanggaran yakni sanksi teguran. Berikutnya, saat sanksi teguran tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan maka akan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.
Dalam UU 32/2009 paksaan pemerintah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dapat berupa perbaikan pengelolaan limbah.
"Selanjutnya ketika paksaan pemerintah tidak dilakukan akan diberikan pembekuan izin lingkungan sementara sampai terakhir pencabutan izin lingkungan," terangnya.
Sementara itu, untuk sanksi berupa biaya kompensasi kepada masyarakat dapat diberikan jika ada gugatan ke pengadilan yang diajukan oleh masyarakat serta organisasi pemerintah maupun non pemerintah.
"Denda kompensasi tentu bisa selama ada kerugian dan diperoleh melalui gugatan pengadilan," kata Yogi.
Namun, selama ini perusahaan cenderung mencari aman dengan selalu mematuhi sanksi paling awal yang diberikan. Menurutnya sanksi teguran dan paksaan pemerintah biasanya sudah cukup memberi efek jera bagi para pelaku industri dan akhirnya mau mematuhi aturan yang berlaku.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hari ini sanksi paksaan pemerintah dijatuhkan pada dua perusahaan yakni PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.
Keduanya menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 2009 tentang Baku Mutu Industri Tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI nomor 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber Tidak Bergerak di DKI Jakarta.
Limbah asap yang dikeluarkan kedua industri tersebut melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan sehingga diberikan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan limbah.
Sementara itu pada PT Hong Xin Steel DLH dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas. Perusahaan itu juga diduga telah melewati ambang baku mutu pada emisinya.(OL-7)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Peringatan May Day didorong menjadi ajang refleksi kedewasaan kolektif antara buruh dan pengusaha guna membangun keseimbangan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Epicor dan President University bersinergi melalui kurikulum bootcamp untuk mempercepat transformasi digital manufaktur dan menyiapkan talenta Indonesia Emas.
Dorong Percepatan Investasi Industri, HKI Apresiasi Satgas De-Bottlenecking
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved