Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk memungut parkir di sejumlah minimarket dinilai bukan solusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menilai, pemungutan retribusi tepi jalan justru lebih mudah mengalami kebocoran pendapatan, ketimbang off street atau di dalam gedung.
“Ada dua faktor yang membuat parkir kendaraan tepi jalan (on street) rawan bocor. Pertama sumber daya terbatas dan ketiadaan materi pendukung yang dimiliki seperti karcis,” kata Ariyanto Rabu (24/7).
Menurut Ariyanto, jenis parkir yang akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan di seluruh minimarket itu adalah on street. Padahal, selama ini parkir minimarket itu dikuasai perorangan.
Saat ini, kata dia, rencana pengambil-alihan lahan minimarket itu terkesan dipaksakan. Sebab, semua instrumen yang harus disiapkan belum sama sekali ada.
“Belum adanya petugas parkir dan ketersediaan tiket parkir. Seharusnya semua itu sudah disusun matang dulu,” katanya.
Baca juga : Di Depok, Parkir Mobil di Jalan Pemukiman Didenda Rp20 Juta
Ariyanto mengatakan, minimnya sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah, membuat potensi kebocoran lebih meluas lagi. Retribusi yang harusnya masuk ke kas daerah, justru dinikmati oleh segelintir oknum masyarakat.
Kemudian pemerintah daerahpun tidak mengeluarkan karcis sebagai bukti parkir. Sehingga pendapatan yang masuk tidak terpantau dengan baik.
Untuk mengatasi persoalan itu, kata dia, sebaiknya Kota Bekasi manggandeng lembaga berbadan hukum untuk mengelola parkir on street di minimarket.
“Dishub yang membuat regulasi, nanti sistem pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan sistem lelang," ungkapnya.
Perlu diketahui, jumlah minimarket di Kota Bekasi mencapai 833 gerai. Terdiri dari 356 gerai alfamart, 394 Indomaret, 50 Alfamidi, dan 30 gerai lain lain. Rencananya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal memungut retribusi parkir sebesar Rp2000 per kendaraan.
Bila sehari ada 10 kendaraan yang masuk maka pemasukan sebesar Rp20 ribu tiap minimarket. Kemudian, bila dikalikan 833 minimarket maka pendapatan diprediksi Rp16.660.000 tiap hari.
Dalam sebulan, pendapatan bisa diprediksi sebesar Rp499.800.000. Sehingga dalam satu tahun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir terkumpul Rp5.997.600.000. Tahun 2018 lalu, perolehan PAD sebesar Rp40 miliar dan hanya terealisasi Rp30 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dedet Kusmayadi mengatakan, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bekasi akan memungut retribusi parkir dari minimarket yang ada.
Setiap kali parkir akan dikenakan biaya Rp2.000 tiap kendaraan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor parkir.
“Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi,” katanya.
Bahkan, kata Dedet, kebijakan memungut retribusi parkir itu akan diarahkan juga ke berbagai titik parkir lainnya baik di perumahan, perkampungan hingga di kawasan jalan protokol.
Kebijakan ini, diakui dia, tentu tidak akan merugikan masyarakat. Sebab, uang parkir yang dibayarkan oleh pengendara akan masuk ke kas daerah. Artinya, uang itu akan dijadikan modal pembangunan.
“Ketimbang uang parkir itu jatuh ke perorangan, lebih baik masuk ke negara,” tandasnya. (OL-7)
Potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari kembali menjadi sorotan.
Tata kelola parkir di DKI Jakarta kembali disorot. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir tanpa izin di kawasan Blok M Square.
Satgas Parkir Palu menjaring 17 jukir liar di 15 titik kota. Dishub Palu berikan pembinaan dan tawarkan peluang menjadi petugas parkir resmi.
Digitalisasi sistem pembayaran akan mempermudah pihak berwenang dalam membedakan titik parkir resmi dan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Para pedagang yang melanggar juga akan dikenakan sanksi hukum guna memberikan efek jera.
Tanah yang merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dibersihkan dari bangunan permanen dan semipermanen guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase
Transformasi Bekasi dari rawa menjadi kawasan modern. Cerita warga, sejarawan, dan pengamat kota menggambarkan perubahan wajah Bekasi yang terus berkembang.
Kegiatan ini diintegrasikan dengan program lokal bertajuk Sepekan Mengejar Imunisasi (Penari).
Kebakaran hebat melanda SPBE Cimuning Bekasi, Rabu (1/4) malam. Sebanyak 12 orang luka-luka, belasan kendaraan hangus, dan puluhan bangunan terdampak ledakan gas.
Ledakan keras mengguncang Cimuning, Bekasi. Diduga berasal dari SPBE, api masih berkobar dan terdengar ledakan susulan. Warga panik, ambulans berdatangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 18 titik banjir dan satu rumah roboh di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved