Bangun Jalan dan Drainase, Pemkot Bekasi Tertibkan 72 Bangli di Sisi Kali Baru

Anton Kustedja
23/4/2026 18:05
Bangun Jalan dan Drainase, Pemkot Bekasi Tertibkan 72 Bangli di Sisi Kali Baru
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membongkar puluhan bangunan permanen dan semipermanen di sepanjang Kali Baru, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.(MI/ANTON KUSTEDJA)

PEMERINTAH Kota Bekasi menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berada di sepanjang sisi Kali Baru Jalan Nonon Sontanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (22/4).

Tanah yang merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dibersihkan dari bangunan permanen dan semipermanen guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan itu.

Kepala Dinas Tata Ruang (DTR) Kota Bekasi Arief Maulana menjelaskan, total panjang area penertiban mencapai 1 kilometer. Meski demikian, sebagian warga telah kooperatif membongkar tempat usaha mereka sendiri sebelum alat berat diturunkan.

"Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter," tegasnya, Kamis (24/4).

Dia merinci, puluhan bangunan tanpa izin tersebut tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010 yang seluruhnya masuk ke dalam area RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya.

Eksekusi ini, lanjut dia, ditargetkan rampung dalam waktu singkat sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.

"Rencana pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi dan kami beri target waktu dua hari pelaksanaannya. Rencananya, sesudah diratakan bangunan liarnya. Di lokasi ini akan dibangun jalan dan sistem drainase untuk kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie," papar Arief.

Tidak memiliki sertifikat

Menurut dia, warga yang selama ini menduduki area tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum menempati dan membangun rumah di lokasi itu sehingga Pemkot Bekasi berhak melakukan pengambilalihan aset demi kepentingan umum.

"Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau SHM (Sertifikat Hak Milik). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Bekasi sejatinya tidak melakukan secara mendadak. DTR memastikan prosedur peringatan telah berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku, kendati sempat ada negosiasi dari warga terdampak.

"Proses pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai tahapan yang berlaku. Memang sempat ada permohonan dari warga agar penertiban dilakukan setelah Lebaran, namun kami harus tetap menjalankan instruksi pimpinan dan melanjutkan tahapan demi kelancaran pembangunan kota," pungkas Arief.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner