Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi DKI, Bambang Widjojanto, belum masuk kerja kembali meski masa cutinya berakhir 24 Juni 2019.
Bambang yang biasa disapa BW, menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ia menandatangani kuasa pada 22 Mei dan mengajukan cuti di luar tanggungan terhitung 24 Mei.
BW menandatangani kuasa sebagai penasihat hukum Prabowo-Sandiaga dilaporkan rekan-rekannya sesama advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ketika berstatus sebagai pejabat negara.
"Yang bersangkutan (BW) menurut (Gubernur DKI) Anies cuti terhitung 24 Mei 2019. Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara. Kemudian, dia tanda tangani kuasa pada 22 Mei ketika menjabat sebagai pejabat negara. Menurut undang-undang dan kode etik, itu tidak boleh dan kami yakin yang bersangkutan juga mengetahui itu," cetus perwakilan advokat, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan, waktu itu.
Ketika status cuti BW dipertanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Jumat (28/6), yang bersangkutan menyatakan belum mendapat laporan. "Masih cuti," jawabnya.
Menurut Chaidir, berakhirnya persidangan MK dengan agenda pembacaan putusan yang menolak gugatan 02, seharusnya menjadi waktu yang tepat bagi BW untuk kembali masuk kerja karena masa cutinya selama sebulan telah berakhir.
"Ya, terhitung dari kemarin itu (seharusnya masuk kerja). Saya juga enggak tahu tanggal persisnya. Terhitung dia menjadi pengacara hukum, dia mengambil cuti satu bulan pas selama MK. Tapi sekarang belum lapor aktif kembali," terangnya.
Chaidir membenarkan BW yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK tidak mendapat gaji dan dana operasional selama cuti.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membentuk TGUPP berjumlah 73 orang. APBD 2018 mengalokasikan dana sebesar Rp19,8 miliar buat gaji 73 anggota TGUPP.
Pengalokasian gaji meliputi Ketua TGUPP senilai Rp51,570 juta per bulan, lima orang ketua bidang TGUPP masing-masing Rp41,220 juta, dan sisanya 67 anggota dengan gaji berbeda berdasarkan tingkatan. (Put/J-1)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved