Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hari Kedua Masuk Kerja, Ratusan PNS DKI Masih Bolos

Putri Anisa Yuliani
11/6/2019 20:50
Hari Kedua Masuk Kerja, Ratusan PNS DKI Masih Bolos
Suasana hari kerja pascalibur lebaran 2019(MI/Ramdani)

SEBANYAK 170 PNS di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir dan terlambat pada hari kedua kerja setelah libur lebaran yang jatuh pada hari ini, Selasa (11/6).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Wahyono, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi instansi dengan jumlah PNS yang membolos serta terlambat terbanyak yakni 10 orang.

"Terbanyak dari Dishub sebanyak 10 orang," kata Wahyono saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (11/6).

Baca juga : Hari Pertama Kerja, ASN Pilih Keluyuran

Ia pun mengatakan sanksi akan diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.

Sementara itu kemarin yang menjadi hari pertama kerja setelah libur lebaran terdapat 185 PNS yang tidak hadir maupun terlambat. Para PNS yang tidak hadir kemarin maupun terlambat saat ini sedang proses pemberian sanksi.

Wahyono menjelaskan sanksi paling ringan yang bisa diberikan yakni hukuman Disiplin ringan seperti teguran.

"Sanksi dari mulai hukuman disiplin ringan hingga yang terberat yakni tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD)," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya