Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Republik Indonesia memberikan sanksi pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogir dan tiga anggota majelis hakim yang menangani persidangan kasus pemerkosaan kakak beradik Joni dan Jeni (bukan nama sebenarnya..
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Pelantikan Irfanudin pun langsung dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung. Irfanudin sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Bengkulu.
Sanksi yang dijatuhkan MA kepada Ketua PN, hakim MAA (Muhamad Ali Askandar), CG (Chandra Gautama) dan (RAJ) Raden Ayu Rizkiyati, pemberhentian dan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pihak PN Cibinong sendiri enggan menanggapi sanksi kepada ketua dan tiga hakim lainnya.
Humas PN Cibinong Ben Ronald mengatakan bahwa untuk kasus tersebut sudah diambil alih MA.
Baca juga : Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa
"Terkait perkembangan kasus pembebasan terdakwa dalam kasus korban anak Joni dan Jeni, sekarang sudah diambil alih oleh biro hukum dan humas MA. Silahkan menghubungi Kabiro Hukum dan Humas MA RI,"kata Ben Ronald kepada Media Indonesia, Selasa (30/4) sore.
Sementara itu, untuk kondisi di lingkungan PN Cibinong sendiri, Ben menjelaskan ada dalam keadaan normal. Aktifitas pelayanan termasuk persidangan berjalan seperti biasanya.
"Kondisi normal mbak tadi tetap sidang kok,"katanya singkat.
Terkait ketua yang baru, Ben menyebutkan akan segera masuk kerja. Rencananya Ketua PN Irfanudin akan mulai bekerja dua hari dari sekarang atau pada Kamis ( 2/5). "Hari Kamis sudah aktif,"pungkasnya.
Sanksi yang dijatuhkan MA sendiri merupakan dampak dari putusan bebas yang dilakukan oleh hakim MAA.
Pada 25 Maret lalu, hakim MAA menjadi hakim tunggal dan memberikan vonis bebas pada HI (Hendra Iskandar),41, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap kakak beradik Joni,14, dan Jeni, 7.
Padahal majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut seluruhnya ada tiga orang yakni CG dan RAJ. Saat itu pertimbangan hakim MAA memutus bebas adalah tidak adanya saksi yang melihat kejadian itu. (OL-8)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor menggelar layanan perpustakaan keliling sebagai upaya mendekatkan akses literasi kepada masyarakat di ruang publik.
HUJAN yang disertai tiupan angin kencang menyebabkan kejadian bencana di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung dn Kabupaten Bogor, Jawa Bara
TIM dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyelidiki kasus ledakan yang terjadi di Loxus Padel di Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di tingkat daerah, volume sampah di Kabupaten Bogor yang mencapai ribuan ton per hari turut meningkatkan potensi munculnya titik-titik timbulan sampah liar.
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
PASANGAN suami istri yang merupakan pemudik dari Bogor, Jawa Barat, mengalami insiden memilukan. Keduanya terbawa hanyut arus deras di saluran drainase Cianjur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved