Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda (Unida), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kecewa terhadap penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Kami kecewa dengan pernyataan kalau vonis bebas terhadap pemerkosa dianggap sebagai kekhilafan hakim. Itu jawaban Ketua PN Cibinong. Dia mengatakan putusan bebas terhadap terdakwa HI dalam kasus pencabulan tidak lepas dari kekhilafan. Kita sangat kecewa itu," kata Ketua BEM Unida Muhamad Arifin di PN Cibinong, Senin (29/4).
Baca juga: Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Cibinong Harus Jadi Prioritas
Dia mengatakan seusai audiensi dengan pihak PN Cibinong yang berlangsung di sela-sela aksi mahasiswa Unida.
Ketua BEM Unida Muhamad Arifin mengatakan, dari audiensi terungkap pengakuan kalau hakim yang memvonis bebas telah melakukan pelanggaran kode etik. Namun, yang berhak memutuskan dalam kasus pelanggaran kode etik hakim adalah Mahkamah Agung (MA).
Arifin menjelaskan, aksi mahasiswa itu mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
Baca juga: Kondisi Korban Pemerkosaan di Cibinong Diawasi LPSK
"Pemecatan memang yang melakukan MA dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Tapi kami minta Ketua PN Cibinong untuk mengevaluasi,"ungkapnya.
Jangan sampai, lanjut dia, vonis bebas oleh hakim PN Cibinong ini menjadi acuan pengadilan lainnya. "PN Cibinong ternyata menjadi pengadilan percontohan bagi pengadilan lain tentang perempuan khususnya anak. Kita minta komitmen itu. Apalagi, hakim ini sudah dua kali memvonis bebas dalam kasus serupa," ungkap Arifin.
Dia menegaskan, lembaga pengadilan semestinya memberi keadilan bagi dua korban pemerkosaan. "Hasil visum ada. Berita acara pelaporan dia mengakui pada tanggal sekian, sekiannya. Keterangan saksi-saksi juga ada. Tapi ini tiba-tiba hakim memutus bebas," tegasnya.
Pada 25 Maret, hakim di PN Cibinong memvonis bebas terdakwa pemerkosa dua anak di bawah umur kakak beradik. Seorang korban laki-laki berusia 14 tahun, sedangkan adiknya, perempuan berusia 7 tahun. Aksi pemerkosaan berlangsung sekitar dua tahun.
Vonis bebas dijatuhkan oleh seorang hakim. Padahal, majelis hakim yang menangani kasus itu sejumlah tiga orang. Sang hakim memvonis bebas dengan pertimbangan tidak ada yang melihat langsung kejadian. (X-15)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved