Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) APIK berharap kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik di Cibinong menjadi prioritas dan segera mendapat keputusan tepat.
Hal tersebut mengingat pelaku yang berinisial HI, 41, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara.
Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban.
"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4).
Untuk menjadi skala prioritas, LBH APIK mencari dukungan ke lembaga-lembaga masyarakat dan membuat petisi meminta dukungan dari masyarakat agar pelaku dihukum.
"Jadi kita minta dukungan dari lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yusdisial, Ombudsman, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, Komisi III dan VIII DPR," imbuhnya.
Selain itu, LBH APIK membantu korban menemukan kejanggalan ketika persidangan di PN Cibinong. Pasalnya, bukti-bukti sudah dilampirkan dan menguatkan, tetapi pelaku masih divonis bebas.
Baca juga: Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir
Bukti yang diajukan seperti visum, keterangan terdakwa, saksi dari korban dinilai sudah menguatkan ditambah adanya pengakuan dari terdakwa. Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), soal alat bukti yang diajukan minimal dua.
"Kejanggalan lainnya ialah ketika korban dilakukan pemeriksaan tidak dapat pendampingan. Padahal salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus," ungkap Uli.
"Bukti di PN Cibinong itu sudah lengkap, sebetulnya alasan hakim membebaskan sudah tidak ada lagi. Itu menjadi kejanggalan bagi kami juga," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong membebaskan HI, seorang pemerkosa dua anak, dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.(OL-5)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor menggelar layanan perpustakaan keliling sebagai upaya mendekatkan akses literasi kepada masyarakat di ruang publik.
HUJAN yang disertai tiupan angin kencang menyebabkan kejadian bencana di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung dn Kabupaten Bogor, Jawa Bara
TIM dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyelidiki kasus ledakan yang terjadi di Loxus Padel di Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di tingkat daerah, volume sampah di Kabupaten Bogor yang mencapai ribuan ton per hari turut meningkatkan potensi munculnya titik-titik timbulan sampah liar.
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
PASANGAN suami istri yang merupakan pemudik dari Bogor, Jawa Barat, mengalami insiden memilukan. Keduanya terbawa hanyut arus deras di saluran drainase Cianjur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved