Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perluasan Pembebasan PBB Harus Dibatalkan

Putri Anisa Yuliani
26/4/2019 10:10
Perluasan Pembebasan PBB Harus Dibatalkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/ROMMY PUJIANTO )

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2. Pergub baru tersebut dinilai bisa memicu kekacauan di masyarakat.

Melalui pergub itu veteran, pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur maupun dua generasi penerusnya yang mewarisi tempat tinggal mereka tidak perlu membayar PBB-P2.

Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan rencana Anies yang ingin membuat kajian fiskal kadaster untuk mendapatkan perubahan wilayah di Jakarta sehingga bisa mendapatkan pemasukan melalui rumah tinggal yang ber-alih fungsi menjadi bangunan komersial.

"Harus dibatalkan dulu, dievaluasi. Supaya tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, kemarin.

Ia menilai kebijakan ini sangat politis dan rentan digugat ke Mahkamah Agung. Dalam membuat kebijakan ini pun Anies dinilai egois karena tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.

"Sebab, definisi Pemprov adalah eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini eksekutif seolah meninggalkan legislatif. Padahal, kebijakan ini akan memengaruhi keuangan daerah yang harus melibatkan DPRD," tukasnya.

Ia juga menyarankan Anies menyelesaikan dulu kajiannya sebelum kemudian membuat kebijakan yang komprehensif. Trubus menegaskan sebaik-nya kebijakan yang berkaitan dengan keuangan ini dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan bukan hanya level pergub.

Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol akan Naik Dua Kali Lipat

Anies juga harus tegas dan matang dalam membuat kebijakan dan diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai konflik kepentingan. "Jangan dengarkan kepentingan orang-orang kanan, kiri, partai penduduk. Nanti malah makin aneh-aneh kebijakan yang keluar," terangnya.

Sebelumnya, Rabu (24/4), Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso juga menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperluas kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 tersebut.

"Wah, saya menolak kebijakan itu. Kalau veteran kan wajar karena mereka pejuang NKRI yang dulu betul ikut berperang. Tapi, selain itu saya pikir sebetulnya mampu-mampu lho. Gaji mereka besar-besar dan sudah ada tunjangan pensiun juga. Nggak perlu mendapat kebijakan itu," ujarnya.

"Jadi kami ingin kebijakan pembebasan PBB tetap dipertahankan," kata Santoso, di DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/4).

Saat ini, kata Santoso, wajib pajak (WP) yang mendapatkan pembebasan PBB berjumlah 990.437, dengan potensi kehilangan pendapatan pajak sekitar Rp270 milliar per tahun.

Pajak lahan kosong

Di samping mengeluarkan pergub perluasan pembebasan PBB, Anies menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dua kali lipat pada pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol.

Menurut Anies, lahan kosong yang tak terurus tersebut menjadi sarang nyamuk dan hewan-hewan liar.

"Sekarang kami sedang melakukan fiscal cadaster (pendataan potensi pajak) di seluruh Jakarta dari situ nanti kita akan punya data lahan-lahan kosong di jalan-jalan utama di Jakarta," ungkap Anies kemarin.

Adapun lokasi penerapan kebijakan tersebut untuk saat ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said. (Ssr/*/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya