Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2. Pergub baru tersebut dinilai bisa memicu kekacauan di masyarakat.
Melalui pergub itu veteran, pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur maupun dua generasi penerusnya yang mewarisi tempat tinggal mereka tidak perlu membayar PBB-P2.
Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan rencana Anies yang ingin membuat kajian fiskal kadaster untuk mendapatkan perubahan wilayah di Jakarta sehingga bisa mendapatkan pemasukan melalui rumah tinggal yang ber-alih fungsi menjadi bangunan komersial.
"Harus dibatalkan dulu, dievaluasi. Supaya tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, kemarin.
Ia menilai kebijakan ini sangat politis dan rentan digugat ke Mahkamah Agung. Dalam membuat kebijakan ini pun Anies dinilai egois karena tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.
"Sebab, definisi Pemprov adalah eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini eksekutif seolah meninggalkan legislatif. Padahal, kebijakan ini akan memengaruhi keuangan daerah yang harus melibatkan DPRD," tukasnya.
Ia juga menyarankan Anies menyelesaikan dulu kajiannya sebelum kemudian membuat kebijakan yang komprehensif. Trubus menegaskan sebaik-nya kebijakan yang berkaitan dengan keuangan ini dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan bukan hanya level pergub.
Baca juga: PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol akan Naik Dua Kali Lipat
Anies juga harus tegas dan matang dalam membuat kebijakan dan diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai konflik kepentingan. "Jangan dengarkan kepentingan orang-orang kanan, kiri, partai penduduk. Nanti malah makin aneh-aneh kebijakan yang keluar," terangnya.
Sebelumnya, Rabu (24/4), Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso juga menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperluas kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 tersebut.
"Wah, saya menolak kebijakan itu. Kalau veteran kan wajar karena mereka pejuang NKRI yang dulu betul ikut berperang. Tapi, selain itu saya pikir sebetulnya mampu-mampu lho. Gaji mereka besar-besar dan sudah ada tunjangan pensiun juga. Nggak perlu mendapat kebijakan itu," ujarnya.
"Jadi kami ingin kebijakan pembebasan PBB tetap dipertahankan," kata Santoso, di DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/4).
Saat ini, kata Santoso, wajib pajak (WP) yang mendapatkan pembebasan PBB berjumlah 990.437, dengan potensi kehilangan pendapatan pajak sekitar Rp270 milliar per tahun.
Pajak lahan kosong
Di samping mengeluarkan pergub perluasan pembebasan PBB, Anies menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dua kali lipat pada pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol.
Menurut Anies, lahan kosong yang tak terurus tersebut menjadi sarang nyamuk dan hewan-hewan liar.
"Sekarang kami sedang melakukan fiscal cadaster (pendataan potensi pajak) di seluruh Jakarta dari situ nanti kita akan punya data lahan-lahan kosong di jalan-jalan utama di Jakarta," ungkap Anies kemarin.
Adapun lokasi penerapan kebijakan tersebut untuk saat ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said. (Ssr/*/J-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved