Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria tewas diamuk dua pria mabuk di Kafe Kavling Pulonyamuk, Desa Wanasari, Kelurahan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/3). Korban tewas lantaran mendapatkan luka robek pada dada, punggung, kepala dan tangan sebelah kanan akibat luka bacok senjata tajam.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Iptu Elman mengungkapkan, korban sempat mendapatkan pertolongan tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, sayangnya nyawa warga Kampung Telar RT 02/02, Desa Muktiwari, Cibitung tersebut tidak terselamatkan lagi. Sementara, dua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (31/3).
"Dua tersangka itu adalah MN alias Piyan dan MI alias Ose pukul 13.00 WIB," ungkap Elman Senin (1/4).
Elman mengatakan, kejadian pembacokan tersebut bermula saat korban sedang berkunjung ke kafe Kavling Pulonyamuk. Setelah puas pesta miras dikafe tersebut, korban keluar dari dalam kafe, kedua pelaku dan korban saling tatap lalu salah satu di antaranya tersulut emosi lantaran tidak senang.
Antara korban dengan tersangka terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku Piyan mengeluarkan senjata tajam. Rekan Piya, Ose, pun ikut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung mengeroyok korban.
Baca juga: Penanganan Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Makin Terang
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tak berkutik lantaran kalah jumlah dan tidak membawa senjata tajam. Pelaku mengayunkan senjata tajam mereka sehingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan dan dada. Akhirnya, korban terkapar tidak sadarkan diri.
“Melihat korbannya tidak berdaya, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Pengunjung kafe dan warga sekitar lalu membawa korban ke RSUD Kabupaten Bekasi,” jelas dia.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi, identitas kedua pelaku dapat diketahui.
“Saat ini keduanya sudah mengakui perbuatan mereka,” kata dia.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa kaos warna hitam bernoda darah, sepatu milik korban, sepeda motor milik pelaku, sebilah clurit dan golok yang di gunakan pelaku untk membacok korban. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved