Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 127 kg, 92 ribu butir ekstasi, dan 325 gram ganja. Semua barang bukti uty dilarutkan ke dalam mesin pemusnah narkoba.
"Senin (18/2) ini kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba," kata Gatot di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).
Gatot menyebut, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu enam bulan. "Ini rangkaian kegiatan dilaksanakan Direktorat Narkoba dilaksanakan dari September 2018 sampai sekarang," sebutnya.
Baca juga: BNN: Pembenahan Lapas Kunci Pemberantasan Narkoba di Indonesia
Dia menambahkan, barang bukti ini berasal dari jaringan internasional, yakni Malaysia - Indonesia. Oleh karena Polri akan terus berkomitmen dan melakukan penyelidikin terhadap kasus narkoba, termasuk mencari bandar-bandar yang berada di luar negeri.
"Polri dalam hal ini tetap mengedepankan langkah pencegahan. Kami juga akan terus mengejar jaringannya. Karena jaringannya di luar, Kami akan kerja sama dengan Interpol,” pungkasnya. (OL-7)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved