Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAT dengan budaya digital, kaum remaja angat rentan menjadi korban kejahatan dan kekerasan seksual di ruang daring. Anak pun rentang menjadi target eksploitasi dan kekerasan seksual melalui berbagai platform teknologi digital dan internet, baik secara langsung maupun melalui kombinasi interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban.
Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam rentang Januari hingga Juni 2024, terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban adalah anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki. Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak 2019 hingga 2024.
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi. Ada beberapa jenis kejahatan dan kekerasan seksual di dunia maya yang harus dipahami dan diwaspadai oleh anak dan juga oleh orangtua.
Baca juga : Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan
Pegiat literasi digital Indonesia Moh Rouf Azizi mengatakan, kejahatan seksual di ruang digital merujuk pada tindakan pelecehan, pemerasan, atau eksploitasi seksual yang dilakukan melalui platform online, seperti media sosial, aplikasi chatting dan lainnya.
Adapun bentuk-bentuk kejahatan seksual di ruang digital di antaranya adalah sextortion atau pemerasan berbasis ancaman penyebaran konten seksual. Kemudian, revenge porn yaitu penyebaran konten pribadi tanpa izin untuk membalas dendam. Selanjutnya, grooming yaitu manipulasi anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual.
“Bentuk kejahatan seksual di ruang digital lainnya adalah catfishing (penyamaran identitas untuk menjebak korban) dan cyber harassment atau pelecehan seksual melalui pesan, komentar, atau konten yang tidak diinginkan,” jelas Rouf dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kota Batam, Senin (14/10), seperti disampaikan dalam sebuah keterangan.
Baca juga : Polda Metro akan Panggil Pihak Hotel Tempat Finalis Miss Universe Melakukan Body Checking
Sementara untuk menangkal kejahatan seksual di ruang digital, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa AWS) E. Rizky Wulandari mengatakan pengguna digital harus mampu menjaga privasi online dan hati-hati terhadap orang yang tidak dikenal.
”Jangan kirim foto atau video pribadi, gunakan password yang kuat dan verifikasi dua langkah, jangan klik link yang mencurigakan, batasi penggunaan kamera web, hati-hati ketika menerima permintaan pertemanan di media sosial, selalu cerita kepada orang tua atau orang terpercaya yang dialami di media sosial, terus belajar berinternet dengan aman,” ujar Rizky.
Kejahatan seksual di ruang digital kini semakin mengkhawatirkan. Kemudahan mengakses internet dan teknologi, selain telah membuka kesempatan juga terjadi peningkatan risiko bagi pelajar dan remaja menjadi korban kejahatan seksual. Pelajar perlu memahami bentuk-bentuk kejahatan yang ada dan bagaimana cara melindungi dari ancaman tersebut.
Baca juga : Polda Metro akan Panggil Finalis Miss Universe Indonesia yang Laporkan Dugaan Pelecehan
Mengusung tema Waspada Kejahatan Seksual di Ruang Digital, diskusi online yang diikuti pelajar dan tenaga pendidik itu digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto menyebut kejahatan seksual di internet kini banyak menimpa kaum remaja usia 12-18 tahun. Menurutnya, lebih dari 35 persen pelajar mengaku pernah mengalami kekerasan seksual di dunia maya. Pelaku sering kali memanfaatkan anonimitas dan kurangnya pengawasan.
Kejahatan seksual di ruang digital, menurut Wahyu, antara lain dipicu oleh banyaknya pelajar yang tidak mendapatkan edukasi yang cukup tentang keselamatan online, sehingga mereka rentan menjadi korban. Peningkatan kesadaran dan pengetahuan perlu dilakukan para pelajar.
"Cara mengatasi atau strategi untuk meningkatkan kesadaran, yaitu melalui edukasi digital. Mengintegrasikan kurikulum tentang keselamatan internet dalam pendidikan, sehingga pelajar dapat mengenali ancaman dan cara melindungi diri. Di samping, tentu saja pelibatan orangtua,” ujar Tri. (B-3)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang melakukan pemerasan dengan penyebaran konten seksual atau sextortion. Pelaku menjebak korban melakukan video call sex (VCS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved