Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan sejak 2018 telah mengatur konsumi dan promosi produk kental manis sebagai topping makanan dan tidak untuk pengganti ASI. Aturan ini juga menegaskan kental manis tidak digunakan untuk bayi sampai usia 12 bulan.
Aturan ini juga melarang promosi visual kental manis yang memperlihatkan anak usia di bawah lima tahun dan menunjukkan seolah sebagai minuman tunggal dan satu-satunya sumber zat gizi. Aturan yang terbaru juga mengubah takaran saji dari 40gram per hari menjadi 30 gram per hari.
Namun fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi tersebut. Ada juga yang memberikan produk kental manis untuk bayi di bawah satu tahun.
Baca juga : Kemenkes: Susu Kental Manis Tidak Bisa Gantikan Peran ASI
Oleh karena itu, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meluncurkan platform aduansalahsusu.id. sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis. Platform ini juga menampung laporan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis.
"Platform aduansalahsusu.id memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal kebijakan pemerintah mengenai konsumsi kental manis dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis," kata Sekretaris Jenderal Kopmas Yuli Supriati dalam diskusi "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Kesalahan Konsumsi Kental Manis" sekaligus peluncuran platform aduansalahsusu.id, di Jakarta, Rabu (15/5).
Yuli menambahkan, pengetahuan mengenai konsumsi produk kental manis juga belum tersosialisasikan dengan baik di sejumlah daerah.
Baca juga : Banyak Produsen Susu Formula Terang-Terangan Promosi Produk. Pemerintah Kemana?
"Terlebih daerah yang memang tidak terjangkau media sosial, internet, mereka tidak paham. Mereka meberi kental manis karena murah, dan merasa memberikan minuman sehat karena awalnya dianggap produk susu untuk anaknya," kata Yuli.
Menurut Yuli, melalui platform ini, Kopmas ini masyarakat dapat berpartisipasi dengan cepat serta akses yang mudah. "Harapan kami paltform ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi. Aduan ini akan kami tindak lanjuti untuk memberikan edukasi yang lebih luas," kata dia.
Sementara Niti Emil dari YLKI mengatakan, pihaknya juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Namun, pada umumnya masyarakat kurang aware terhadap permasalahan makanan. "Kalau misal membeli makanan basi ya sudah tinggal dibuang.Makanan tidak sesuai, ya tidak dimakan. Sementara konsumen yang mengadu masih sedikit," kata Niti.
Niti menambahkan, aduan soal susu yang masuk ke YLKI bukan soal promosi atau takaran saji. Yang pernah diadukan masyarakat adalah dugaan susu UHT basi, pengiriman dari pembelian online yang tidak sesuai, dan tidak mendapatkan janji cashback susu formula. (H-2)
Sosialisasi penggunaan kental manis perlu lebih digencarkan lagi, salah satunya melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Pemprov Jateng Yuni Rahayuningtyas mengatakan pentingnya perhatian terhadap edukasi bahaya konsumsi kental ditengah maraknya kasus stunting.
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Masih banyak orang tua yang memberikan kental manis sebagai minuman susu untuk balita bahkan sebagai pengganti ASI pada anak dibawah 1 tahun, yang disebabkan oleh ketidaktahuan.
Gizi baik pada susu yang sesungguhnya, yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan bayi dan anak-anak, tidak ditemukan pada kental manis.
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved