Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKAN hanya orang dewasa yang eksis di dunia maya dengan menjadi pemengaruh (influencer), anak-anak pun banyak yang terlibat hingga muncul istilah kidsfluencer.
Kidsfluencer bermula dari orangtua yang membuat konten tentang atau dengan anak, baik sengaja maupun tidak. Konten-konten menggemaskan ini pun berseliweran di sosial media, simak saja konten Abe 'Cekut', Cipung hingga Shabira Alula atau kerap dipanggil Lala.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak. Lalu, apakah dengan mengontenkan anak sudah termasuk bentuk eksploitasi?
Baca juga : Enesis Manfaatkan Kekuatan Konten Digital dalam Komunikasi
Mengenai hal tersebut, pakar Psikologi Anak Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Nur Ainy Fardana N MSi atau akrab disapa Neny mengatakan eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh anak. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana posisi anak perihal kemunculannya sebagai pemengaruh.
“Eksploitasi atau tidak, perlu dipertimbangkan apakah anak melakukannya dengan perasaan tertekan dan tidak nyaman, atau sebaliknya, yakni anak melakukan dengan senang hati,” kata Neny seperti dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga.
Dampak Psikologis dan Emosional
Baca juga : Lewat Keterampilan Digital, Pedagang Bahan Pokok Ini Juga Jadi Konten Kreator
Beberapa orangtua mulanya hanya iseng merekam momen lucu buah hati sebagai bentuk kenang-kenangan. Akan tetapi, dengan mengontenkan keseharian anak seperti saat bermain, makan, dan aktivitas lainnya, justru membuat kaburnya perlindungan privasi anak. Anak pun menjadi lebih sering terekspos kamera.
Menurut Neny, eksistensi anak-anak di dunia hiburan tidak akan menjadi masalah apabila yang dilakukan dalam tujuan mengembangkan minat bakat anak, dan menumbuhkan kreativitas sesuai dengan dunianya. Namun, kondisi psikologis anak harus tetap menjadi perhatian utama.
“Apabila anak terlibat dalam dunia entertainment, harus tetap diperlakukan dengan baik, tanpa menghambat tumbuh kembang fisik, mental, sosial, dan intelektualnya,” ujarnya.
Baca juga : Meta Berlindung dengan Terobosan Baru: Mengamankan Masa Depan Remaja di Instagram dan Messenger
Neny juga menyarankan orangtua harus mengontrol intensitas anak berhadapan dengan kamera. Sebab, seberapa sering anak berhadapan dengan kamera berisiko menghambat tumbuh dan kembang anak.
“Apabila intensitas anak berhadapan dengan kamera dilakukan dalam frekuensi yang sangat sering, serta adanya tuntutan untuk berperilaku tertentu sesuai keinginan orang dewasa, hal tersebut berisiko menghambat anak untuk optimalisasi ekspresi dan eksplorasi,” tuturnya.
Dijadikan sebagai bahan konten oleh orang dewasa secara berlebihan mengakibatkan adanya tekanan mental bagi anak. Sebuah kewajiban bagi orangtua atau orang dewasa untuk tetap memperhatikan hak dan kebutuhan tumbuh kembang anak secara optimal.
Baca juga : Ini 6 Cara Menikmati Konten Seru bersama Galaxy A15 Series
Upaya Perlindungan
Setiap anak memiliki hak yang semestinya untuk dilindungi dan dipenuhi. Neny menyampaikan setidaknya terdapat tiga hak anak yang rentan terabaikan. Pertama, hak pendidikan bagi anak. Kedua, hak anak untuk bermain. Ketiga, hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Anak-anak harus tetap mendapatkan layanan dan kesempatan pendidikan yang baik, meski terjun dalam dunia hiburan. Anak juga membutuhkan aktivitas bermain dan bersosialisasi dengan teman sebayanya,” ujarnya.
Baca juga : X Milik Elon Musk Kurangi Lebih dari 1.000 Staf Keamanan
“Selanjutnya, anak-anak yang terlibat dalam kegiatan di dunia hiburan, tetap harus mendapat perlindungan fisik, sosial, dan psikologis,” lanjutnya.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan atas hak-hak anak, peranan orangtua menjadi penting. Selain itu, kesempatan bagi anak untuk belajar mengekspresikan perasaan atau pikirannya. Terakhir, kontrol sosial dari masyarakat dalam melindungi anak dari eksploitasi.
“Orangtua yang memegang kendali dan anak-anak harus diajarkan untuk berani mengekspresikan perasaan atau pikiran, jika aktivitas atau tuntutan di luar kapasitasnya. Terakhir, perlu kontrol sosial dari masyarakat agar anak terlindungi dari eksploitasi,” pungkas Neny.(M-3)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
ANGGOTA UKK Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Ariani menjelaskan child grooming tidak terjadi secara instan, melainkan membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved