Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Iran Klaim Serangan ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB

Meilani Teniwut
14/4/2024 10:17
Iran Klaim Serangan ke Israel Sesuai Pasal 51 Piagam PBB
Ilustrasi--Dewan Keamanan PBB(AFP/Charly TRIBALLEAU)

UTUSAN tetap Iran untuk PBB mengatakan tindakan militer Republik Islam tersebut, yang menyerang Israel sebagai balasan atas serangan terbaru yang mematikan terhadap tempat diplomatik Iran di Damaskus, sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB

Pasal 51 Piagam PBB memperbolehkan pertahanan yang sah. Iran membela tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman. Hal itu dikatakan kata perwakilan Iran di New York dalam sebuah pernyataan yang dikutip IRNA.

Selain itu, pernyataan itu menekankan konflik yang terjadi saat ini semata-mata antara Iran dengan rezim penjajah Israel, sehingga Amerika Serikat (AS) diminta menahan diri untuk terlibat.

Baca juga : Kemlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Iran dan Israel

"Jika rezim Israel melakukan kesalahan lagi, balasan Iran akan jauh lebih parah. Ini adalah konflik antara Iran dan rezim Israel yang jahat dan Amerika Serikat harus menjauhinya," kata pernyataan itu.

Iran menyerang Israel setelah rezim Zionis itu melakukan serangan udara terhadap bagian konsuler kedutaan Iran di Damaskus, Suriah.

Perwakilan Iran di PBB juga mengatakan jika Dewan Keamanan mengutuk serangan rezim Zionis terhadap kedutaan dan kemudian mengadili para pelakunya, mungkin perlu bagi Iran untuk menghukum rezim arogan ini.

Pernyataan tersebut merujuk pada tiga negara yaitu AS, Inggris, dan Prancis, serta sekutunya, Korea Selatan dan Jepang, yang tidak hanya tidak mengutuk serangan Israel terhadap kedutaan Iran, tetapi juga mencegah dikeluarkannya Pernyataan Dewan Keamanan PBB tentang serangan itu. (Ant/Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya