Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN tinggi Maroko menolak banding terakhir dari dua jurnalis, Omar Radi dan Soulaimane Raissouni, yang dipenjara atas tuduhan pelecehan seksual yang mereka bantah, kata pengacara mereka, Rabu (19/7).
Pengadilan kasasi di Rabat, Selasa (18/7) "menolak banding kami dan mengonfirmasi hukuman penjara" bagi kedua pria yang telah ditahan sejak 2021, kata pengacara mereka, Miloud Kandil, kepada AFP.
Radi, 37, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan Raissouni, 51, dijatuhi hukuman lima tahun dalam persidangan yang dianggap pengacara pembela sebagai "cacat".
Baca juga: Lagi, Jurnalis Meksiko Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Human Rights Watch telah menuduh Maroko menggunakan persidangan pidana, terutama untuk tuduhan pelanggaran seksual, sebagai "teknik represi" untuk membungkam jurnalis dan kritikus pemerintah.
Otoritas di kerajaan Afrika Utara tersebut mengatakan para jurnalis diadili atas tindak pidana umum yang "tidak ada hubungannya" dengan profesi mereka atau kebebasan berbicara.
Baca juga: SKK Migas-KKKS Ajak Jurnalis Natuna Jadi Kreator Konten Migas
Ayah Radi memberitahu AFP bahwa keluarga mereka "mengharapkan keputusan ini meskipun ada banyak ketidakberesan" yang telah merusak prosedur peradilan.
"Kami tahu keadilan tidak independen dalam kasus ini, tetapi kami berharap mendapatkan pengampunan kerajaan untuk menutup file ini, yang telah merusak citra negara kami begitu banyak," tambah Driss Radi.
Pengacara untuk jurnalis dan pembela hak asasi manusia (HAM) yang dipenjara sebelumnya mendesak pihak berwenang menemukan "solusi yudisial, politik, dan hukum", sehingga kedua jurnalis tersebut bisa dibebaskan.
Mereka telah memperingatkan kondisi penahanan mereka "tidak menghormati hak-hak dasar" dan mengancam kesehatan mereka. Grup pemantau Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Maroko di peringkat 144 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia terbarunya, turun sembilan posisi dari tahun 2022.
Khaled Drareni, perwakilan RSF untuk Afrika Utara mengatakan putusan itu adalah sinyal buruk.
Aicha Guella, seorang pengacara feminis dan presiden kelompok hak korban AMVD, menyambut baik putusan tersebut dan menuduh Radi dan Raissouni serta para pendukung mereka "mencoba mempolitisasi kasus-kasus ini padahal fakta-fakta telah terbukti di pengadilan".
"Maroko telah kehilangan kesempatan untuk membalik kebijakan balas dendamnya terhadap jurnalis independen, yang suaranya sangat dibutuhkan negara tersebut," kata Sherif Mansour, koordinator Timur Tengah dan Afrika Utara dari Komite untuk Melindungi Jurnalis.
Radi, seorang jurnalis investigasi yang telah menulis tentang korupsi resmi, ditangkap dan diadili pada Juli 2020. Dia dituduh melakukan "penggulingan keamanan internal negara" dan menerima pendanaan dari luar negeri dan, dalam kasus terpisah, melakukan "pemerkosaan" terhadap mantan rekan kerjanya yang menolak klaimnya bahwa mereka memiliki hubungan yang saling setuju.
Raissouni, seorang editorialis yang telah mengkritik otoritas, diadili atas tuduhan "pelecehan seksual" yang diajukan seorang aktivis LGBTQ muda, yang telah ia bantah. Dia ditangkap pada Mei 2020 tetapi tidak menghadiri sebagian besar persidangan awalnya antara Februari dan Juli 2021, karena mogok makan selama 122 hari.
Pengadilan juga menguatkan vonis dan hukuman penjara satu tahun bagi seorang jurnalis lainnya, Imad Stitou, yang menjadi saksi pembela dalam persidangan Radi. Namun Stitou dituduh "gagal membantu seseorang dalam bahaya".
Stitou, yang mendukung kesaksian Radi di pengadilan, meninggalkan Maroko dan diadili in absentia. (AFP/Z-3)
Tindakan keras protes Iran telah mendorong jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia ke rekor tertinggi.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved