Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Najib Razak, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan persidangan di Pengadilan Banding Putrajaya, Malaysia. Dirinya mengaku keliru telah mengajukan banding dan menerima putusan hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 atas kliennya.
"Saya ingin mengajukan permintaan maaf terdalam dari lubuk hati saya. Saya tidak dapat melanjutkan banding ini," ungkap Hisyam.
Menurutnya, permohonan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia diajukan tanpa landasan yang kuat. Dengan demikian, pihaknya tidak menginginkan banding dilanjutkan.
Baca juga: Najib Razak Dijatuhi Vonis 12 tahun Penjara, Denda Rp718 miliar
"Itu adalah kesalahan penilaian saya, ketika saya menerima kasus ini," imbuh Hisyam.
Awalnya, Hisyam mengajukan banding karena keberatan dengan vonis 12 tahun penjara terhadap klinennya pada Juli 2020. Najib Razak dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Sebelumnya, Pengadilan Federal menolak permohonan Najib Razak untuk persidangan ulang, sehingga diadakan sesi banding. Pernyataan Hisyam itu pun mengejutkan majelis hakim yang terdiri dari lima hakim anggota.
Baca juga: Bacakan Pembelaan 243 Halaman, Najib Tegaskan tak Bersalah
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan kepada Hisyam Teh Poh Teik, bahwa dirinya tidak bisa melepaskan banding begitu saja. "Anda membiarkan klien Anda tidak terwakili? Dalam pikiran kami, Anda tidak dapat melepaskan diri sendiri. Anda harus melanjutkannya," pungkasnya.
Najib Razak dan partai UMNO-nya yang saat ini berkuasa, kalah dalam pemilu 2018. Itu menyusul tuduhan keterlibatan dalam skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB. Najib dan kolega dituding melakukan korupsi dana miliaran dolar AS dari proyek investasi negara. Serta, menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.(AFP/OL-11)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
PENUNJUKAN Mahfud MD menjadi cawapres nomor urut 3 menguak tabir kontroversi terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai pasangan Jokowi pada periode kedua pemerintahannya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Saya melihat serangan paling telak terhadap KPK adalah ketika ada 'kuda troya' saya menyebutnya kuda troya, di mana unsur-unsur di eksternal KPK berhasil masuk ke internal KPK," kata Zainur.
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor Kementerian Sosial di Jakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved