Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MALAYSIA telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
Mantan perdana menteri (PM) Najib Razak tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara atas kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
MALAYSIA menolak tekanan Barat untuk mengutuk Hamas. Sebaliknya, Malaysia akan terus menjaga hubungan dengan Hamas, kelompok pejuang kemerdekaan Palestina.
"Ada masalah dengan kesehatannya, karena dia tampaknya menunjukkan tekanan darah yang berfluktuasi. Penyebabnya belum terdeteksi."
"Obat tekanan darah terdakwa telah diubah dan memiliki efek buruk pada dirinya,"
Namun, rincian lebih lanjut tentang penyakit Najib yang membutuhkan perawatan tidak tersedia
Putusan ini hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.
Rosmah menghadapi dakwaan dugaan korupsi karena meminta RM187,5 juta (Rp622,61 miliar) dan dua tuduhan lain terkait penerimaan suap RM6,5 juta (Rp21,541 miliar).
Penundaan ini diperparah dengan perilaku Najib dan para pengacaranya yang menggunakan berbagai alasan untuk menunda persidangan.
Najib Razak mungkin menjalani masa hukuman yang jauh lebih singkat daripada hukuman penjara 12 tahun yang diterimanya.
Dalam surat perpisahannya itu, ia mengatakan 46 tahun mengabdikan diri kepada Malaysia. Misalnya dalam pelayanan publik dan politik sehingga tidak banyak memiliki waktu untuk keluarga.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, menulis surat perpisahan kepada keluarganya setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Keputusan hukuman 12 tahun bagi mantanĀ Perdana Menteri (PM) Najib Razak berlaku usai Pengadilan Federal menolak banding Najib pada Selasa, (23/8).
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dibui di Penjara Kajang, Malaysia. Najib tiba di Penjara Kajang pada pukul 18.05 waktu setempat, Selasa (23/8).
Najib masuk penjara setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit.
Pengadilan menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara dan denda RM210 juta (46,8 juta dolar) atas tujuh dakwaan.
Namun, majelis hakim di Pengadilan Banding Putrajaya tidak bisa menerima tindakan kuasa hukum Najib Razak, yang membatalkan permohonan banding.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved