Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan permohonan pengampunan kerajaan kepada mantan perdana menteri (PM) Najib Razak. Dia tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara atas kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Permohonan Najib untuk mendapatkan pengampunan kerajaan pertama kali diajukan ke hadapan Dewan Pengampunan dalam sebuah pertemuan pada Desember. Namun permohonan itu ditunda hingga minggu ketiga bulan ini.
Dewan yang beranggotakan enam orang telah memutuskan pada pertemuan yang dihadiri oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah dan juga oleh Anwar pengambilan keputusan grasi Najib membutuhkan lebih banyak waktu.
Baca juga : Malaysia Sunat Hukuman Mantan Perdana Menteri Najib Razak
Sidang dewan tersebut akan pada akhir bulan ini akan menjadi yang terakhir bagi Sultan Abdullah Ri'ayatuddin.
Pasalnya dia akan turun tahta pada 31 Januari. Tahta kerajaan akan diserahkan kepada Raja Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
Malaysia menggunakan sistem rotasi untuk penentuan raja dengan membaginya kepada sembilan kerajaan yang ada. Malaysia adalah negara monarki konstitusional, yang memberikan keputusan akhir kepada raja mengenai pengampunan bagi para penjahat yang dihukum, sistem serupa juga berlaku di negara tetangganya, Thailand.
Baca juga : Mantan PM Najib Razak Berpeluang Dapat Remisi Tahanan
Pengacara Najib, Shafee Abdullah menolak berkomentar dengan alasan dia tidak ingin memperkeruh pengambilan keputusan atas kliennya. Namun kuasa hukumnya yang lain mengaku bahwa Najib akan mendapatkan pengampunan dari dewan tersebut.
Grasi kerajaan terakhir kali diberikan pada pertengahan Mei 2018 ketika raja saat itu, Sultan Muhamad V dari keluarga kerajaan Kelantan, memberikan pengampunan penuh kepada Anwar yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun.
Anwar sebelumnya telah mengajukan dua petisi terpisah untuk pengampunan kerajaan, pada tahun 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh dewan tersebut.
Najib, yang merupakan PM Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018 dan merupakan PM pertama yang dipenjara. Dia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah gagal dalam dua kali banding untuk membatalkan hukumannya di Pengadilan Tinggi Malaysia. (CNA/Z-4)
MALAYSIA telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
MALAYSIA menolak tekanan Barat untuk mengutuk Hamas. Sebaliknya, Malaysia akan terus menjaga hubungan dengan Hamas, kelompok pejuang kemerdekaan Palestina.
"Ada masalah dengan kesehatannya, karena dia tampaknya menunjukkan tekanan darah yang berfluktuasi. Penyebabnya belum terdeteksi."
"Obat tekanan darah terdakwa telah diubah dan memiliki efek buruk pada dirinya,"
Namun, rincian lebih lanjut tentang penyakit Najib yang membutuhkan perawatan tidak tersedia
Gelar untuk Kapolri sebagai tanda pengakuan menjadi keluarga besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa.
Skandal perselingkuhan Anne Boleyn, salah satu episode paling dramatis dalam sejarah Inggris, kembali menjadi sorotan.
Kate Middleton, pada Rabu (6/3), akhirnya kembali muncul di ruang publik untuk pertama kalinya seusai menjalani operasi perut pada Januari lalu.
RAJA Harald V dari Norwegia berusia 87 tahun saat ini dirawat di rumah sakit di Malaysia karena infeksi.
Tempat wisata di Medan menjadi daya tarik utama di balik kekayaan budaya yang dimiliki salah satu kota terbesar di Indonesia ini.
10 peninggalan kerajaan Sriwijaya yang merupakan kerajaan maritim terbesar di Nusantara kala itu, baik berupa prasasti, candi maupun situs bersejarah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved