Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena terbukti korupsi 1MDB. Usai dieksekusi ke penjara, dia menulis surat perpisahan kepada keluarganya dan mengungkit jasa selama 45 tahun kepada Malaysia
"Tahun-tahun saya telah berlalu, didedikasikan untuk orang-orang, pelayanan publik, politik, pengorbanan yang saya pilih dan saya buat, sebuah perjalanan yang menggembirakan tetapi sayangnya saya mengabaikan dan tidak selalu ada untuk Anda," tulis Najib pada Rabu (24/8).
Surat yang diunggah di akun Facebook-nya itu disertai dengan foto dirinya bersama cucunya. Keinginannya untuk bebas dari tuduhan korupsi 1MDB gagal karena bandingnya ditolak.
Dalam surat perpisahannya itu, ia mengatakan 46 tahun mengabdikan diri kepada Malaysia. Misalnya dalam pelayanan publik dan politik sehingga tidak banyak memiliki waktu untuk keluarga.
"Semua tantangan yang membuahkan hasil ini membuat saya tersenyum, sementara beberapa tidak, tetapi itu semua adalah pengorbanan besar seiring berjalannya waktu,” imbuhnya.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Tulis Surat Perpisahan kepada Keluarga
Dia mengatakan memegang teguh ajaran Islam dan perjalanan itu ditakdirkan oleh Tuhan, sementara dia menunggu keadilan di pengadilan akhir zaman.
“Semoga Tuhan melindungi dan memberkati keluarga kita dengan kesehatan, umur panjang, dan kedamaian abadi,” tambah Najib.
Pada Selasa (23/8), Najib menjadi mantan perdana menteri pertama di Malaysia yang dikirim ke penjara setelah Pengadilan Federal menolak banding terakhirnya.
Pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp695 miliar setelah dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran pidana. Pidana itu termasuk pencucian uang, dan penyalahgunaan posisi dalam sebuah kasus terkait dengan dana negara Malaysia 1MDB.(The Star/OL-5)
MALAYSIA telah mengurangi separuh hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak yang tersangkut skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
Mantan perdana menteri (PM) Najib Razak tengah menjalani masa hukuman 12 tahun penjara atas kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
MALAYSIA menolak tekanan Barat untuk mengutuk Hamas. Sebaliknya, Malaysia akan terus menjaga hubungan dengan Hamas, kelompok pejuang kemerdekaan Palestina.
"Ada masalah dengan kesehatannya, karena dia tampaknya menunjukkan tekanan darah yang berfluktuasi. Penyebabnya belum terdeteksi."
"Obat tekanan darah terdakwa telah diubah dan memiliki efek buruk pada dirinya,"
Namun, rincian lebih lanjut tentang penyakit Najib yang membutuhkan perawatan tidak tersedia
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved