Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga Saudi yang terbukti melakukan pelecehan seksual diumumkan dalam surat kabar. Ini model hukuman yang pertama di bawah undang-undang baru menangani subjek yang sering dianggap tabu.
Pengadilan di kota suci Muslim, Madinah, memerintahkan pengumuman publik atas Yasser Muslim Al-Arawi setelah dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal (US$1.300). Identitasnya disebutkan dalam surat kabar Okaz, perusahaan media milik swasta.
Arab Saudi mulai menghukum pelecehan seksual sejak 2018, ketika kerajaan konservatif itu memulai reformasi sosial yang luas, termasuk mengizinkan perempuan untuk mengemudi. Okaz dan TV milik negara, Al-Ekhbariya, mengatakan itu merupakan realisasi pertama dari amendemen yang memungkinkan pengadilan memerintahkan keputusan untuk publikasi di pers lokal.
Al-Arawi dinyatakan bersalah karena menyentuh dari belakang, menyerang secara verbal, dan melecehkan korban, kata laporan Okaz. Menyebut nama dan mempermalukan kadang-kadang digunakan sebagai hukuman dalam kasus lain di negara-negara Teluk yang kaya, termasuk Arab Saudi. Hukuman denda tidak dilihat sebagai pencegah.
Baca juga: Prancis Tutup Masjid Cannes karena Pernyataan Antisemitisme
Sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman menjadi penguasa de facto Arab Saudi pada 2017, wanita Saudi menikmati kebebasan baru, termasuk mengemudi kendaraan, bepergian sendiri, atau menghadiri acara olahraga dan hiburan bersama pria. Namun, keterbukaan tersebut disertai dengan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dengan para pembela hak-hak perempuan di antara mereka yang telah dipenjara atau menjadi sasaran. (AFP/OL-14)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Selama ini, proses publikasi sering kali menjadi bottleneck atau leher botol yang menghambat diseminasi pengetahuan.
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
Menteri Meutya juga menyoroti pentingnya pemanfaatan media luar ruang seperti billboard dalam menyampaikan informasi program-program prioritas pemerintah.
Salah satu upaya dalam menjaga komitmen dalam sebuah hubungan dengan melakukan publikasi agar banyak orang tahu dan tidak ada hal yang disembunyikan
Burhanuddin menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus menyampaikan capaian dan kegiatan yang dilaksanakan kepada publik.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved