Kemnaker Siapkan Mekanisme Implementasi UU PPRT, dari Perlindungan hingga Upah Layak

Devi Harahap
21/4/2026 17:33
Kemnaker Siapkan Mekanisme Implementasi UU PPRT, dari Perlindungan hingga Upah Layak
ilustrasi.(MI)

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang baru disahkan. Pemerintah, kata dia, akan menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja sektor lainnya.

“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam kebijakan ini. Melalui aturan tersebut, PRT akan mendapatkan berbagai hak dasar seperti upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Yassierli, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang unik serta beragamnya latar belakang pengguna jasa menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan aturan. Oleh karena itu, regulasi ini dirancang komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya di masyarakat.

RUU PPRT juga mengatur sejumlah hal teknis, mulai dari definisi dan batasan pekerjaan rumah tangga, mekanisme perjanjian kerja, hingga penempatan tenaga kerja.

Selain itu, diatur pula peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT/RW sebagai mediator.

Lebih jauh, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya