SEJARAH baru tercipta di gedung parlemen tepat pada peringatan Hari Kartini. Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan “setuju” secara serentak oleh seluruh anggota yang hadir.
Pengesahan RUU PPRT ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4) malam. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut momentum ini sebagai "kado terindah" bagi kaum perempuan, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujar Bob dalam laporannya.
12 Poin Penting dalam UU PPRT
Setelah melalui proses pembahasan selama dua dekade, UU PPRT membawa 12 substansi krusial yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan bagi PRT. Berikut adalah poin-poin utamanya:
| Aspek Perlindungan | Penjelasan Substansi |
|---|---|
| Jaminan Sosial | PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. |
| Sistem Perekrutan | Dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui P3RT (Luring/Daring). |
| Larangan Potong Upah | Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dilarang keras memotong upah pekerja. |
| Peningkatan Kompetensi | Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau P3RT. |
| Pengawasan | Melibatkan peran aktif RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT. |
Selain poin di atas, undang-undang ini juga menegaskan bahwa asas perlindungan didasarkan pada kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, dan kepastian hukum. Namun, UU ini memberikan pengecualian bagi mereka yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau alasan keagamaan; mereka tidak dikategorikan sebagai PRT dalam konteks undang-undang ini.
Bagi PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebelum UU ini disahkan, hak-hak mereka tetap diakui melalui klausul pengecualian.
Pemerintah kini memiliki waktu paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan untuk menetapkan seluruh peraturan pelaksanaan teknis agar implementasi perlindungan PRT di lapangan dapat berjalan maksimal. (Ant/H-3)
