Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026

Atalya Puspa    
07/4/2026 09:04
Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026
ilustrasi(Antara)

Pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 seiring prediksi musim kemarau yang datang lebih awal dan berlangsung lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.  

“Pada tahun ini akan terjadi kekeringan yang lebih awal dan lebih panjang, sehingga potensi karhutla 2026 lebih mengancam dibandingkan tahun lalu,” ujar Menteri Kehutanan Raja Antoni, Selasa (7/4). 

Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam kegiatan pembukaan lahan (land clearing) yang berisiko memicu kebakaran. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas karhutla pada Januari–Februari 2026 mencapai 32.637,43 hektare. 

Sementara pada Maret 2026 diperkirakan bertambah 10.175,48 hektare, dengan wilayah terdampak terbesar di Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sementara itu, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyebut musim kemarau tahun ini diprediksi lebih kering dengan curah hujan di bawah normal.  Ia juga mengungkapkan potensi fenomena El Niño berada pada level lemah hingga moderat dan berpotensi berkembang pada semester kedua 2026.

"BMKG mencatat hingga akhir Maret 2026, sekitar 7 persen zona musim di Indonesia telah memasuki kemarau, dan jumlah tersebut akan meningkat signifikan pada April hingga Juni," ungkap Faisal. 

Untuk mengantisipasi karhutla, BNPB menyiapkan 16 helikopter water bombing dan 12 helikopter patroli yang dapat ditambah sesuai eskalasi kebakaran.
Data pemantauan hotspot menunjukkan tren peningkatan signifikan. Hingga 5 April 2026, tercatat 702 titik panas, naik tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 125 titik.

Upaya mitigasi juga dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), khususnya di Riau dengan total 24 kali penyemaian garam. Selain itu, pemerintah memperkuat patroli udara, pemadaman, serta verifikasi titik panas di lapangan.

Dari sisi penegakan hukum, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 12 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sejumlah provinsi, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian karhutla memerlukan sinergi lintas kementerian, aparat, pemerintah daerah, hingga masyarakat, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Langkah yang ditempuh mencakup percepatan pemadaman, penguatan operasi udara dan darat, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya